Pertanyaan:
Apa hukum syariat mengenai seorang saudara Muslim yang masih lajang dan khawatir terjerumus dalam fitnah wanita. Ia telah melamar seorang wanita yang memiliki agama (salehah), dan wanita tersebut telah menerima lamarannya. Namun, kedua orang tuanya mensyaratkan agar calon istrinya berasal dari keturunan (nasab) yang terpandang serta memiliki ijazah pendidikan yang tinggi.
Apakah ia harus menaati kedua orang tuanya, ataukah ia boleh tetap menikahi wanita salehah tersebut?
Jawaban:
Apabila ia mendapatkan seorang wanita yang salehah dan cocok untuk dinikahi, maka hendaklah ia menikahinya, meskipun wanita tersebut tidak memiliki ijazah atau gelar pendidikan, dan tidak dikenal berasal dari keturunan (nasab) tertentu. Selama wanita itu salehah dalam agamanya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menaati kedua orang tuanya dalam perkara ini. Sebab, ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (baik).
Akan tetapi, hendaknya ia berbicara kepada kedua orang tuanya dengan cara yang paling baik, serta bersungguh-sungguh berusaha mendapatkan keridaan mereka. Jangan bersikap kasar kepada keduanya, karena hak kedua orang tua sangat besar. Namun, ia tetap memperlakukan mereka dengan cara yang baik dan penuh kelembutan.
Adapun para wali atau orang tua, mereka boleh mempertimbangkan masalah nasab dan memintanya, karena hal itu dibolehkan menurut sejumlah ulama. Akan tetapi, menjadikan ijazah atau tingkat pendidikan sebagai syarat, atau mensyaratkan hal-hal semacam itu, bukanlah sesuatu yang wajib.
Sedangkan masalah nasab, memang memiliki pertimbangan menurut banyak ulama. Namun, jika wanita tersebut seorang maulah (bukan dari kabilah Arab yang sama), atau orang non-Arab (‘ajamiyyah), atau dari suku Quraisy maupun selainnya, maka hal itu tidak mengapa. Sebab Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)
Dengan demikian, kesamaan nasab bukanlah syarat sah ataupun syarat wajib dalam pernikahan.
Sumber: Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatwas/1798/