Pengertian giveaway secara umum adalah suatu kegiatan membagikan hadiah dengan beberapa persyaratan tertentu. Setiap peserta yang mengikuti giveaway harus dan wajib memenuhi setiap persyaratan yang sesuai dengan diadakannya ajang giveaway tersebut. Mulai dari meramaikan suatu postingan dengan cara memberikan komentar atau like postingan tersebut atau membagikan postingan tersebut, sampai dengan membuat tantangan tertentu.
Dari pengertian umum di atas, maka giveaway dapat disimpulkan menjadi dua gambaran tertentu
- Undian
- Perlombaan
Undian
Pada point ini sistem yang berlaku dalam giveaway hanya sebatas siapa saja bisa mengikuti giveaway dengan syarat; follow, like, comment dan share, lalu peserta yang akan mendapatkan hadiah akan dipilih secara acak.
Hukum giveaway pada point pertama ini boleh, selama komentar yang dilakukan oleh peserta bukan komentar dusta atau yang sengaja diada-adakan. Sebab, jika peserta berdusta atas komentar yang dia berikan dalam suatu postingan acara giveaway, lalu dia terpilih menjadi salah seorang penerima hadiah, maka hadiah yang dia peroleh adalah haram, dikarenakan diperoleh dengan cara haram, yaitu dusta.
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا
“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)
Perlombaan
Pada point kedua ini biasanya sistem yang berlaku pada giveaway yang diselenggarakan oleh salah seorang pemilik merek dagang atau sejenisnya berupa tantangan atau test soal pertanyaan yang diberikan. Sehingga siapa saja yang berhasil mendapatkan skor tertentu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara giveaway, maka dialah yang berhak mendapatkan hadiah.
Hukum giveaway point kedua ini tidak boleh, sebab masuk dalam ranah memberikan hadiah pada objek perlombaan yang tidak masyru’ (tidak disyariatkan)
لا سبق إلا في خف أو نصل أو حافر
“Tidak boleh memberi hadiah kecuali pada perlombaan pacu unta, memanah dan pacu kuda.” (HR. Abu Daud, no. 2574, dinilai shahih oleh Syekh Al Bani)
Namun ada pengecualian dalam larang di atas, yaitu; jikalau berupa pertanyaan yang diselenggarakan dalam acara giveaway tersebut berhubungan dengan Islam, seperti pertanyaan-pertanyaan yang membahasa seputar kajian aqidah, fikih, hadits atau lainnya, maka giveaway ini boleh.
Lajnah Daimah lil Buhuts wal Fatawa al Islami pernah ditanya: apa hukum mendapatkan hadiah dari lomba Al Qur’an?
Jawaban: Boleh menerima hadiah dari perlombaan al Qur’an yang diberikan oleh lembaga sosial atau donatur yang peduli dengan Al Qur’an. (Fatawa Lajnah Daimah no. 6498)
Wallohu A’lam Bisshowab