Makanan Yang Diharamkan Berdasarkan Al-Qur’an

Makanan Haram

Beberapa jenis makanan yang diharamkan dalam Al-Qur‟an, antara
lain :

1. Bangkai

Bangkai adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar‟i.
Sehingga yang termasuk bangkai adalah; hewan yang mati tercekik, hewan yang mati karena terpukul dengan tongkat atau yang lainnya, hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi, hewan yang mati karena ditanduk hewan yang lainnya, hewan yang mati karena diterkam hewan yang buas, serta bagian yang dipotong dari hewan yang masih hidup. Allah berfirman;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3)

Dan dalil bahwa bagian yang dipotong dari hewan yang masih hidup
termasuk bangkai adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Waqid ia berkata, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya :

“Sesuatu yang dipotong dari hewan yang masih hidup, maka itu adalah bangkai.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Adapun hewan yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam hewan buas, yang masih dalam keadaan hidup dan masih sempat disembelih secara syar‟i, maka ia adalah halal. Dan tanda tanda hewan tersebut masih dalam keadaan hidup adalah masih bergerak dan memancarkan darah segar yang deras ketika disembelih.

2. Darah yang mengalir

Allah Azza wa Jalla berfirman;

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“Katakanlah, “Tidak aku dapatkan di dalam apa yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi orang yang ingin memakannya, kecuali; bangkai, darah yang mengalir, daging babi, karena semua itu kotor.” (QS. Al-An’am: 145)

Darah yang mengalir yang dimaksud adalah darah yang mengalir dari binatang darat ketika disembelih. Berkata Syaikh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‟di :

“Darah yang mengalir yaitu darah yang keluar dari hewan sembelihan pada waktu disembelih. Ia adalah darah jika tertahan di dalam tubuh, maka ia membahayakan. Jika ia keluar, maka hilang pula bahaya memakan dagingnya. Pengertian dari lafazh ini bahwa darah yang tersisa di dalam daging dan urat-urat setelah penyembelihan adalah halal dan suci.” (Taisir Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan) 

Berkata Ibnu Abbas dan Sa‟id bin Jubair ;
“Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyah dahulu apabila seorang di antara meraka lapar, maka diambilah sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, kemudian digunakan untuk memotong unta atau hewan jenis apa saja, lalu darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan atau minuman. Oleh karena itulah Allah mengharamkan darah pada umat ini.”

3. Babi

Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama‟ tentang najis dan haramnya daging babi, baik; lemaknya, kulitnya, dan seluruh anggota badannya Sebagaimana firman Allah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

“Telah diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah dan daging babi…” (QS. Al-Maidah: 3)

4. Hewan yang disembelih dengan tidak menyebut Nama Allah.

Sebagaimana firman Allah:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

5. Hewan yang disembelih untuk selain Allah

Sembelihan yang diperuntukan kepada selain Allah, baik itu untuk patung, batu, laut, penghuni kubur, dan yang semisalnya, maka sembelihan tersebut hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah.

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Katakanlah, “Tiadalah aku dapatkan di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi orang yang ingin memakannya, kecuali; bangkai, darah yang mengalir, daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah.”  (QS. Al-An’am : 145)

 

Sumber: umber: Ensiklopedi Fiqh Islam oleh Abu Hafidzah Irfan