Allah Azza wa Jalla mengancam orang-orang yang telah wajib zakat yang tidak bersedia untuk mengeluarkan harta zakatnya. Allah Ta’alaa berfirman:
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Dan kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka kelak di Hari Kiamat. Dan kepunyaan Allahlah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Ali-Imran: 180)
Harta wajib zakat yang tidak dikeluarkan zakatnya, maka pada Hari Kiamat akan dirupakan dengan ular yang akan menggigit pemiliknya. Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah y ia berkata, Rasulullah a bersabda yang artinya:
“Barangsiapa diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka kelak pada Hari Kiamat akan dibuatkan untuknya seekor ular botak dengan dua titik hitam di atas kedua matanya yang membelitnya pada Hari Kiamat (tersebut), kemudian ular tersebut menangkapnya dengan kedua rahangnya dan berkata, “Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu.” Lalu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca, “Dan janganlah orang-orang bakhil itu menyangka…” (HR. Bukhari)
Harta simpanan yang telah wajib zakat yang tidak dikeluarkan zakatnya, maka akan diseterikakan kepada pemiliknya pada Hari Kiamat. Allah juga berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيم يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونٍَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka berilah mereka kabar gembira dengan siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan (emas dan perak tersebut) dalam Neraka jahannam. Lalu diseterikakan dengannya pada dahi mereka, lambung mereka, dan punggung mereka. (Kemudian dikatakan kepada mereka), “Inilah harta simpanan kalian (yang kalian simpan) untuk diri kalian sendiri, maka sekarang rasakanlah (akibat dari) apa yang kalian simpan tersebut.” (QS. At-Taubah: 34-35)
Binatang ternak yang telah wajib zakat yang tidak dikeluarkan zakatnya, maka pada Hari Kiamat binatang tersebut akan dirupakan dalam bentuk binatang besar yang akan menginjak dan menanduk pemiliknya. Dari Abu Dzar y ia berkata, bahwa Nabi a bersabda;
”Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya atau demi Dzat yang tidak ada sesembahan (yang berhak untuk disembah) kecuali Dia atau sebagaimana Nabi bersumpah, tidaklah seorang laki-laki yang memiliki unta, sapi, atau kambing, yang ia tidak menunaikan hak (zakat)nya, kecuali pada Hari Kiamat akan didatangkan untuknya dalam bentuk (binatang yang) paling besar dan paling gemuk, (binatang tersebut akan) menginjaknya dengan telapak kakinya, dan menanduknya dengan tanduknya, setiap kali yang terakhir melewatinya, maka yang pertama dikembalikan kepadanya hingga (selesai) diputuskan (perkara) di antara manusia.” (HR. Muttafaq Alaihi)
Demikianlah harta yang tidak ditunaikan zakatnya. Pemiliknya menyangka bahwa dengan harta tersebut akan mengekalkannya dan bermanfaat baginya. Namun ternyata akan menjadi sarana untuk menyiksanya, jika tidak ditunaikan zakatnya.
Sumber: Ensiklopedi Fiqh Islam oleh Abu Hafidzah Irfan