Mengatur keuangan rumah tangga adalah seni kehidupan tersendiri bagi pasangan suami istri. Mengutip artikel Cara Mengelola Finansial Keluarga yang Sehat, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatur keuangan keluarga:
1. Buat Rencana Keuangan Bersama Secara Transparan
Rencana keuangan bersama membantu memastikan semua kebutuhan rumah tangga terpenuhi tanpa terpengaruh keinginan pribadi.
2. Membuat Tabungan Dana Darurat
Menyisihkan pendapatan untuk dana darurat sangat penting karena kejadian tak terduga bisa terjadi kapan saja.
3. Catat Pemasukan dan Pengeluaran
Mencatat semua pemasukan dan pengeluaran membantu menjaga keuangan agar lebih terkontrol.
4. Hindari Utang Riba
Riba adalah salah satu keburukan yang bisa merusak keberkahan harta dan keharmonisan rumah tangga. Hindarilah utang riba untuk menjaga keberkahan.
5. Beli Barang yang Terjangkau
Tidak semua barang harus dibeli, apalagi yang mahal dan baru. Sesuaikan pembelian dengan kemampuan keuangan.
6. Sisihkan untuk Investasi dan Sedekah
Investasi dan sedekah baik untuk jangka panjang, baik di dunia maupun akhirat. Pastikan investasi sesuai dengan syari’ah.
Memiliki Harta yang Berkah adalah Syarat Meraih Keluarga Sakinah
Keberkahan harta merupakan salah satu kunci keharmonisan rumah tangga. Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan dua syarat untuk mendapatkan keberkahan harta:
- Keimanan: Realisasikan keimanan kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dalam kehidupan sehari-hari.
- Taqwa: Jalankan perintah dan jauhi larangan-Nya sesuai syari’at yang diajarkan Rosululloh Shallallohu ‘Alaihi wa Sallam.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Andaikata penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf [7]: 96)
Jauhi Riba agar Harta Berkah dan Keluarga akan Sakinah
Selain itu, jauhilah riba yang dapat merusak keberkahan harta.
Rosululloh Shallallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Alloh.” (HR. Al-Hakim, Hasan lighairihi, Shahih At-Targhib wa Tarhib, no. 1859).
Maka jauhilah perkara riba, baik dalam perkara jual beli, utang piutang, maupun investasi. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan harta kita berkah dan keluarga kita sakinah.
Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan menjaga keberkahan harta, in syaa Alloh keluarga akan lebih harmonis dan jauh dari masalah keuangan yang dapat memicu perceraian.
Wallohu A’lam bishowaab