عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيَّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَرَيْحَانَتِهِ ، قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ: دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ. رَوَاهُ التَّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِي، وَقَالَ التَّرْمِذِيُّ: حَدِيثُ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah dan kesayangannya dia berkata: “Aku menghafal sabda Rasulullah Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i. At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”)
Penjelasan
Imam An-Nawawi
Sabda beliau: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.” Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa orang yang bertakwa seharusnya tidak memakan barang yang syubhat, demikian pula haram atasnya memakan barang yang haram, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Sabda beliau: “Kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.” Maksudnya adalah beralihlah menuju barang yang tidak ada keraguan di dalamnya, misalnya makanan yang menjadikan hati tenang dan jiwa tentram kepadanya. Kata raibah maksudnya syakk (keraguan). Adapun tentang syubhat sudah kami jelaskan sebelumnya.
Imam Ibnu Daqiq Al-‘Id
Sabda beliau: “yarîbuka” diriwayatkan dengan dua versi: yaribuka dan yuribuka. Yang lebih tepat adalah yaribuka tetapi boleh juga dengan dhammah (yuribuka). Sebab, dikatakan råbanî asy-syar’u (sesuatu itu meragukanku) dan arâbanî asy-syaï’u (sesuatu itu membuatku ragu). Makna hadits di atas yaitu tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan beralihlah menuju apa yang tidak meragukanmu. Hal ini merujuk pada maksud hadits ke-enam, yaitu sabda beliau: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar).” Dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi bersabda, “Seorang hamba tidak akan mencapai derajat orang-orang yang bertakwa sampai dia meninggalkan hal-hal yang sebenarnya tidak dilarang karena khawatir terjatuh dalam hal yang tidak boleh dikerjakan”. (Hadits lemah. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (2451), Ibnu Majah (4215), dan Al-Baihaqi (5/235)). Ini adalah peringkat yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
Hadits ini bersumber dari Abu Muhammad Al-Hasan bin Ali. Dia adalah cucu Rasulullah, semoga Allah meridhainya dan juga meridhai ayah dan ibunya. Dia adalah anak dari putri Rasulullah. Dia adalah sebaik-baik orang yang baik, karena Nabi pernah memujinya dengan bersabda, “Sesungguhnya putraku ini adalah penghulu, kelak melalui tangannya Allah akan mendamaikan dua kelompok besar umat Islam.” Maka melalui tangannya Allah mendamaikan dua kelompok besar umat Islam yang tengah bertikai, ketika dia menyerahkan kekhilafahan kepada Muawiyah bin Abu Sufyan. Karena itulah dia telah meraih kepemimpinan.
Nabi bersabda, “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu. Maksudnya, tinggalkanlah apa yang kamu ragu dan bimbang tentangnya menuju kepada apa yang tidak kamu ragukan. Hadits ini mirip dengan hadits sebelumnya yang menyebutkan bahwa Nabi bersabda: “Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar), yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa yang menjaga diri dari perkara-perkara syubhat, maka dia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” Hal yang membuatmu ragu, baik urusan duniawi maupun akhirat, sebaiknya kamu jauhi dan tinggalkan agar tidak ada kekacauan dan kegoncangan atas apa yang kamu lakukan.
Beberapa pelajaran yang terdapat dalam hadits di atas di antaranya:
- Redaksi hadits menunjukkan bahwa manusia hendaknya berusaha meninggalkan berbagai hal yang dia ragukan dan beralih menuju ke hal yang tidak dia ragukan.
- Manusia diperintahkan untuk menjauhi apa saja yang menyebabkannya menjadi gelisah.
Sumber: Penjelasan Lengkap Hadits Arbain Imam An-Nawawi, Abu Abdillah Said bin Ibrahim, Al-Wafi Publishing, H. 160-162