Ketahuilah, bahwa kedua perkara ini adalah dari perkara-perkara yang paling buruk dan dibenci, namun yang paling tersebar luas dikalangan manusia, seolah tidak ada orang yang terbebas darinya kecuali segelintir orang. Oleh karena itu, saya memulai dengan keduanya karena kebutuhan masyarakat untuk diperingatkan darinya.
Ghibah adalah ketika engkau menyebutkan sesuatu tentang seseorang yang dia benci, apakah itu tentang tubuhnya, agamanya, kehidupan dunianya, dirinya, penampilan fisiknya, karakternya, kekayaannya, anaknya, ayahnya, isterinya, pembantunya, budaknya, sorbannya, pakaiannya, caranya berjalan, senyumnya, kegeramannya, kernyitannya, kegembiraannya, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan di atas. Demikian juga, sama saja apakah engkau menyebutkan sesuatu mengenainya dengan kata-kata, tulisan, atau menunjukkannya dengan isyarat mata, tangan atau kepala.
Mengenai tubuhnya adalah ketika engkau mengatakan: “dia buta, “dia pincang”, “dia bermata muram”, “dia botak”, “dia pendek’, “dia tinggi”, “dia hitam”, “dia kuning”. Adapun mengenai kualitas agamanya, adalah ketika engkau mengatakan: “dia seorang pelaku maksiat”, “dia pencuri”, “dia pengkhianat”, “dia zalim”, “dia menganggap remeh shalat”, “dia toleran terhadap najis”, “dia tidak bersikap baik terhadap kedua orangtuanya”, “dia tidak membayar zakat tepat waktu”, “dan dia tidak menghindari ghibah”. Adapun dalam perkara dunia adalah ketika engkau mengatakan: “dia berakhlak buruk”, “dia tidak mengacuhkan orang lain”, “dia tidak berpikir bahwa orang lain memiliki hak atasnya”, “dia terlalu banyak bicara”, “dia terlalu banyak makan dan tidur”, “dia tidur pada waktu yang tidak tepat”, “dia duduk bukan ditempat yang tepat”, “dia duduk bukan ditempat yang seharusnya”.
Adapun untuk perkara-perkara yang berhubungan dengan orang tua seseorang adalah ketika engkau mengatakan: “ayahnya seorang pelaku maksiat”, “seorang India”, “seorang Nabthy”, “seorang Negro”, “seorang pemalas”, “seorang petani”, “pedagang hewan”, “seorang tukang”, “seorang pandai besi”, “seorang pemintal”. Adapun mengenai karakternya adalah ketika engkau mengatakan: “dia berakhlak buruk”, ‘sombong”, “suka bertengkar”, “dia gegabah dan tergesa-gesa”, “dia seorang tiran”, “dia seorang yang lemah”, “hatinya lemah”, “dia tidak bertanggung jawab”, “dia seorang pemuram”, “dia seorang perisau”, dan lain-lain. Adapun mengenai pakaian: “lengannya panjang”, “hemnya pendek”, “sungguh pakaian yang dekil”, dan lain sebagainya.
Kategori lainnya dapat disimpulkan dari apa yang telah kita sebutkan, dengan mempertimbangkan sumber hukum dibaliknya yaitu: Menyebutkan beberapa hal tentang diri seseorang yang dia benci untuk disebutkan.” Imam Abu Hamid Al-Gazali menukil ijma’ para ulama tentang ghibah yaitu: “Seseorang menyebutkan sesuatu tentang orang lain (tanpa kehadiran mereka) yang mana mereka benci untuk disebutkan.” Hadits shahih yang menjelaskan ini akan disebutkan kemudian.
Adapun namimah adalah ketika seseorang membawa dan menyampaikan pembicaraan dari suatu kelompok perorangan kepada pihak lain dengan tujuan untuk menyebabkan perselisihan diantara keduanya.
Inilah definisi dari keduanya. Adapun hukumnya, maka keduanya haram menurut ijma para ulama kaum Muslimin. Dalil yang jelas dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma kaum Muslimin menunjukkan pelarangannya. Allah berfirman:
وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً
“…dan janganlah menggunjingkan satu sama lain.” (QS Al-Hujarat [49]: 12)
Dan Dia berfirman:
وَيْلٌ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍ
“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela,” (QS Al-Humazah [104]: 1)
Dan Dia berfirman:
هَمَّازٍ مَّشَاء بِنَمِيمٍ
“Yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah,” (QS Al-Qalam [68]: 11)
Hudzaifah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ
“Tidak masuk surga orang yang suka mengadu domba.” (HR. Bukhari & Muslim)
إِنَّهُمَا لَيُعَذِّبَانِ وَمَا يُعَذِّبَانِ فِي كَبِيرٍ
“Sesungguhnya [enghuni kedua kubur ini sedang diadzab. Dan mereka tidak diadzab karena perkara besar.”
Dalam riwayat Al-Bukhari:
بَلَى إِنَّهُ كَبِيرٌ ، أَمَّا أَحَدُهُمَا ، فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ، وَأَمَّا الْآخَرُ ، فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ
“Tetapi sesungguhnya perbuatan itu termasuk dosa besar. Adapun salah seorang dari keduanya suka mengadu domba, sedangkan yang satunya lagi biasa tidak melindungi diri dari kencingnya.” (HR. Muslim)
Para ulama berkata, arti kalimat “dan mereka tidak diadzab karena perkara besar,” adalah perkara besar dalam pandangan mereka atau sesuatu yang besar yang harus ditinggalkan oleh mereka.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw suatu kali berkata (kepada para Sahabatnya):
أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَهُ
“Tahukah kamu apakah ghibah itu?” Sahabat Menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda: “Kamu menyebut-nyebut saudaramu dengan sesuatu yang dia benci.” Beliau ditanya: “Bagaimana kalau memang saudaraku melakukan apa yang kukatakan?” Beliau menjawab: “Kalau memang dia melakukan seperti apa yang kamu katakan berarti kamu telah menghibahinya. Sebaliknya jika dia tidak melakukan apa yang kamu katakan, maka kamu telah memfitnahnya.” (HR. Muslim)
Abu Bakrah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda dalam Khutbahnya ketika hadi Wada’ di Mina pada hari Kurban:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ
“Sesungguhnya darah, harta dan kehormatanmu haram terhadap kamu seperti haramnya hari ini, bulan ini dan di negeri ini. Saksikanlah! Bukankah aku telah benar-benar menyampaikan?” (Shahih)
Aisyah radhiallahu anha meriwayatkan:
قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّةَ كَذَا وَكَذَا قَالَ غَيْرُ مُسَدَّد تَعْنِي قَصِيرَةً فَقَالَ لَقَدْ قُلْت كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ قَالَتْ وَحَكَيْتُ لَهُ إِنْسَانًا فَقَالَ مَا أُحِبُّ أَنِّي حَكَيْتُ إِنْسَانًا وَأَنَّ لِي كَذَا وَكَذَا
“Aku pernah berkata kepada Nabi: “Cukuplah engkau ketahui bahwa Shafiyah adalah begini dan begini.” Sebagian perawi berkata maksud Aisyah, Shafiyah seorang wanita berperawakan pendek. Maka beliau bersabda: “Sungguh, engkau telah mengatakan sesuatu yang sekiranya ucapan itu dicampurkan dengan air laut, niscaya kata-kata itu akan larut dan mengubahnya.” Aisyah berkata: “Aku pun pernah menuturkan (memperagakan) perihal seseorang kepadanya.” Beliau bersabda: “Aku tidak suka menuturkan aib walaupun aku diberi bagian dari dunia begini dan begitu.” (Shahih)
At-Tirmidzi berkata hadits ini hasan shahih. Saya berkata: bahwa kata ‘mengubah’ (mazaja) berarti: Bahwa ia (kata-kata itu) akan bercampur dengan air dengan pencampuran yang akan merubah rasa dan baunya karena dahsyatnya kebusukan dan keburukannya. Hadits ini adalah salah satu dalil yang sangat besar yang menunjukkan pelarangan ghibah, jika bukan yang terbesar. Dan saya tidak mengetahui ada hadits lain yang sampai pada derajat ini yang mengutuk perbuatan ghibah.
وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS An-Najm [53]: 3-4)
Kita memohon kepada Allah Yang Maha Pemurah, kebaikan-Nya dan ampunan-Nya untuk semua perbuatan-perbuatan yang dibenci.
Anas meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَطْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَحْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ قَالَ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ
“Sewaktu dimi’rajkan, aku bertemu degan suatu kaum yang berkuku tembaga. Mereka menggaruk wajah dan dada mereka sendiri. Aku beratanya, “Siapakah orang-orang itu, wahai Jibril?” Dia menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (ghibah) dan menodai kehormatan mereka.” (Shahih)
Juga diriwayatkan dari Sa’id bin Zaid bahwa Rasulullah bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَخُونُهُ وَلَا يَكْذِبُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ عِرْضُهُ وَمَالُهُ وَدَمُهُ التَّقْوَى هَا هُنَا بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْتَقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ
“Seorang Muslim adalah saudara Muslim lainnya. Dia tidak menghianatinya, tidak membohonginya dan tidak mengabaikannya. Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram kehormatannya, hartanya dan darahnya. Taqwa itu di sini (sambil menunjuk ke dadanya). Cukuplah kejahatan bagi seorang Muslim merendahkan saudaranya Muslim.” (Shahih)
At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan. Saya berkata: tidak ada hadits lain yang lebih besar kegunaan dan lebih banyak kandungan faadahnya daripada hadits ini. Wallahu muwafiq.
Sumber: Menjaga Lisan, Imam An Nawawi, Maktabah Raudhah al Muhibbin, h. 17-26.