Secara bahasa zakat adalah, keberkahan, berkembang, kesucian, kebaikan dan kejernihan sesuatu. Sedangkan, makna fitri adalah isim mashdar dari afthara yang artinya berbuka. Penyandaran kata zakat kepada fitri merupakan penyandaran sesuatu kepada sebabnya karena datangnya Idul Fitri dan selesainya bulan Ramadhan yang merupakan sebab diwajibkannya zakat. Imam Taqiyudin Abu Bakar Al-Hisni mengata-kan, “Dinamakan zakat fitri karena ia diwajibkan disebabkan telah usainya bulan Ramadhan.”
Zakat fitri juga disebut dengan zakat fitrah yang memiliki arti al-khalqah (penciptaan), sebagaimana dalam firman Allah :
… فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا …
“…Sesuai fitrah Allah yang disebabkan Dia telah menciptakan ma-nusia menurut (fitrah) itu…” (Ar-Rum [30]: 30)
Sebab lain dari penyebutan zakat fitrah adalah karena ia mem-bersihkan jiwa dan mengembangkan amal menjadi lebih banyak. Oleh karenanya, zakat fitri merupakan jenis zakat yang bersifat badaniyah bukan maliyah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa zakat fitrah merupakan kafarat yang berkaitan dengan badan. Berbeda dengan zakat mal yang diwajibkan berkaitan dengan harta.
Adapun secara istilah, Abu Naja Al-Hajawi mengatakan bahwa zakat fitri adalah sedekah yang diwajibkan lantaran selesainya bulan Ramadhan yang bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari seluruh perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang keji.
Syaikh Utsaimin pernah ditanya tentang zakat fitri, maka beliau menjawab zakat fitri adalah satu sha’ makanan pokok yang dikeluarkan oleh seseorang setelah selesainya bulan Ramadhan. Dalam Mu’jam Lughah Fuqaha’ disebutkan bahwa zakat fitri adalah infak yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu dengan kadar yang telah ditentukan, dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Dari beberapa pengertian ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat fitri adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu setelah selesai menjalankan puasa Ramadhan dengan kadar tertentu dan disalurkan kepada orang tertentu.
Pensyariatan Zakat Fitri
Awal pensyariatan zakat fitri menurut pendapat yang kuat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Muflih dalam Al-Mubdi’ Syarhul Muqni’, adalah bersamaan dengan disyariatkannya puasa, yaitu pada tahun kedua dari hijrahnya Rasulullah.
Hukum Zakat Fitri
Hukum zakat fitri adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan. Ini merupakan kesepakatan para ulama kecuali ulama kontemporer dari madzhab Malikiyah dan Zhahiriyah. Bahkan, hal ini merupakan ijma’ para ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mundzir bahwa ahlu ilmi telah berijma’ tentang kewajiban membayar zakar fitri.
Ishak juga mengatakan, “Kewajiban membayar zakat fitri merupakan ijma’ para ahlu ilmi.”
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa membayar zakat fitri hukumnya tidak wajib merupakan pendapat yang lemah. Imam Ibnu Abdil Bar, salah seorang ulama terkemuka dalam madzhab Malikiyah, mengatakan bahwa pendapat yang mengatakan tidak wajibnya membayar zakat fitri adalah pendapat yang syadz atau pendapat yang menyimpang, karena menyelisihi hadits shahih.
Ada beberapa hadits Rasulullah yang menjelaskan tentang wajibnya zakat fitri. Di antaranya adalah hadits Ibnu Umar beliau mengatakan:
أَمَرَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرِ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَنْ كُلِّ مُسْلِمٍ صَغِيْرٍ أَوْ كَبِيرٍ، حُرِّ أَوْ عَبْدٍ
“Rasulullah memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri satu sha’ dari kurma atau gandum bagi seluruh kaum muslim baik anak kecil, orang tua, merdeka atau hamba sahaya.”
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan :
أَنْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ أَوْ عَبْدِ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah mewajibkan zakat setelah Ramadhan (zakat fitri) atas manusia satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin.”
Syarat wajib Zakat Fitri
Syarat wajib zakat fitri ada tiga :
1. Islam. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah memerintahkan kepada seluruh kaum muslim, baik anak kecil, orang tua, merdeka atau hamba sahaya untuk menunaikan zakat fitri satu sha’ dari kurma atau gandum.”
2. Mampu. Yaitu memiliki kelebihan makanan satu sha’ atau lebih dari kebutuhan pokok pada siang dan malam hari Idul Fitri.
3. Telah masuk waktu wajib membayar zakat fitri. Yaitu, semenjak terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.
sumber: Fiqih Shiyam Ramadhan, Tim Ulin Nuha MA An-Nuur, Zam-Zam, h. 189-192.