Puasa

Masjid1

Definisi Puasa dan Tanggal Diwajibkannya

  1. Definisi Puasa

Puasa menurut bahasa ialah menahan. Sedang puasa menurut syariat ialah menahan dengan niat ibadah dari makanan, minuman, hubungan suami-istri, dan semua hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga terbenam matahari.

  1. Tanggal Diwajibkannya Puasa

Allah Azza wa Jalla mewajibkan puasa kepada umat Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagaimana diwajibkan kepada umat-umat sebelumnya dengan firman-Nya,

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183).

Puasa diwajibkan pada hari Senin bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah.

Keutamaan Puasa dan Manfaat-manfaatnya

  1. Keutamaan Puasa

Keutamaan puasa disaksikan dan diakui hadits-hadits berikut:

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

الصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ.

“Puasa adalah perisai dari neraka seperti perisai salah seorang dari kalian dari perang.” (Diriwayatkan Ahmad dan lain-lain. As-Sayuthi tidak berkomentar apa-apa terhadap hadits ini).

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ زَحْزَحَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ بِذَلِكَ الْيَوْمِ سَبْعِينَ خَرِيفًا.

“Barangsiapa berpuasa satu hari di jalan Allah Azza wa Jalla maka Allah menjauhkan wajahnya dari neraka sejak hari tersebut selama tujuh puluh tahun.” (Muttafaq Alaih).

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

إن للصائم عِنْدِ فطره دعوة لا تُرَد.

“Sesungguhnya orang yang berpuasa mempunyai doa yang tidak ditolak ketika ia berbuka puasa. (Diriwayatkan Ibnu Majah dan Al Hakim yang menshahihkannya).

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

إن فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّان، يَدْخُل مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْم القِيَامَةِ، لا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، يُقَالُ : أَيْنَ الصَّائِمُوْنَ؟ فَيَقُوْمُوْنَ لا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ.

“Sesungguhnya di surga terdapat pintu yang bernama Ar-Rayyan orang-orang yang berpuasa masuk daripadanya pada hari kiamat dan seorang pun selain mereka tidak masuk daripadanya. Dikatakan, Mana orang-orang yang berpuasa?” Mereka pun berdiri dan tidak ada seorang dari selain mereka yang masuk daripadanya. Jika orang orang yang berpuasa telah masuk, pintu tersebut ditutup hingga tidak ada seorang pun selain mereka yang bisa masuk.” (Muttafaq Alaih).

  1. Manfaat-manfaat Puasa

Di antara manfaat-manfaat spiritual bahwa puasa membiasakan orang yang berpuasa untuk bersabar, menguatkan kesabarannya, menga-jarkan pengendalian diri, membantunya dalam mengendalikan diri, me munculkan sifat takwa dalam diri dan mengembangkannya. Apalagi sifat takwa adalah alasan utama diwajibkannya puasa dalam firman Allah Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. “(Al-Baqarah: 183).

Di antara manfaat-manfaat sosial bahwa puasa membiasakan umat Islan teratur, bersatu, cinta keadilan, cinta persamaan, membentuk perasaan kasih sayang, akhlak berbuat baik, melindungi masyarakat dari keburukan, dan kerusakan.

Di antara manfaat-manfaat kesehatan bahwa puasa membersihkan usus-usus, memperbaiki lambung, membersihkan badan dari kotoran kotoran, dan meringankan badan dari himpitan kegemukan, karena dise butkan dalam hadits bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

صُومُوا تَصِحُوا.

“Puasalah kalian, niscaya kalian sehat. “(Diriwayatkan Ibnu As-Sunni, dan Abu Nu’aim. As-Suyuthi menghasankan hadits ini).

Puasa-puasa Yang Disunnahkan, Yang Dimakruhkan dan Yang Diharamkan

  1. Puasa-puasa Yang Disunnahkan

Puasa-puasa yang disunnahkan ialah sebagai berikut:

1). Hari Arafah bagi selain orang yang berhaji, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ ذُنُوْبَ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً، وَصَوْمُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ يُكَفِّرُ سَنَةٌ مَاضِيَةً.

“Puasa hari Arafah itu menghapus dosa-dosa dua tahun setahun yang silam dan setahun yang akan datang. Dan puasa hari Asyura itu menghapus dosa setahun sebelumnya.” (Diriwayatkan Muslim).

2). Puasa Asyura’ dan puasa Tasu’a, yaitu tanggal sembilan dan sepuluh bulan Muharram, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Dan puasa hari Asyura’ itu menghapus dosa setahun sebelumnya.” (Diriwayatkan Muslim).

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berpuasa pada hari Asyura’, dan memerintahkannya, beliau bersabda,

“Pada tahun depan Insya Allah kita puasa Tasu’a.

3). Puasa enam hari di bulan Syawwal, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَاتَّبَعَهُ سِتًا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ .

“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan dan meneruskannya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun. “(Diriwayatkan Muslim).

4). Puasa pada paruh pertama bulan Sya’ban, karena Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa kecuali di bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan Muslim).

5). Puasa sepuluh pertama bulan Dzulhijjah, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الأيام يَعْنِي الْعَشْرُ الْأَوَّلُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ.

“Tidak ada hari-hari di mana amal shalih di dalamnya lebih dicintai Allah Azza wa Jalla daripada hari-hari ini sepuluh pertama bulan Dzulhijah Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak pula had di jalan Allah?” Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda, “Tidak pula jihad di jalan Allah melainkan seseorang keluar dengan dirinya dan hartanya, kemudian tidak ada sedikit pun dari padanya yang kembali.” (Muttafaq Alaih).

6). Puasa bulan Muharram, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ketika ditanya tentang puasa apa yang lebih baik setelah bulan Ramadhan,

شَهْرُ اللَّهُ الَّذِي تَدْعُونَهُ الْمُحَرَّمَ.

“Bulan Allah yang kalian namakan Muharram.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

7). Puasa hari-hari putih dalam setiap bulan, yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas setiap bulan Hijriyah, karena Abu Dzar Radhiyallahu Anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kita berpuasa pada hari-hari putih dalam setiap bulan yaitu tiga belas, empat belas, dan lima belas. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Puasa pada hari-hari tersebut seperti berpuasa sepanjang tahun.” (Diriwayatkan An-Nasai. Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini).

8 dan 9). Puasa hari Senin dan hari Kamis, karena diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam seringkali berpuasa pada hari Senin dan hari Kamis. Beliau pernah ditanya tentang puasa pada hari Senin dan hari Kamis, kemudian bersabda,

إِنَّ الْأَعْمَالَ تُعْرَضُ كُلَّ يَوْمِ اثْنَيْنِ وَحَمِيْسٍ فَيَغْفِرُ اللَّهُ لِكُلِّ مُسْلِمٍ أَوْ لِكُلِّ مُؤْمِنٍ إِلَّا الْمُتَهَاجَرَيْنِ فَيَقُوْلُ: أَخِّرْهُمَا

“Sesungguhnya amal perbuatan diperlihatkan pada setiap hari Senin dan hari Kamis, kemudian Allah mengampuni setiap orang Muslim atau orang Mukmin kecuali dua orang yang saling mendiamkan. Allah berfirman, Tundalah pengampunan terhadap keduanya” (Diriwayatkan Ahmad dan sanad hadits ini baik).

10). Puasa sehari dan tidak puasa sehari, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

أحَبُّ الصيام إلى الله صيام داود، وأَحَبُّ الصَّلاة إلى الله صلاة داود كان ينام نصف الليل ويقوم ثلثه وينام سُدُسَهُ، وَكَانَ يَصُومَ يَوْمًا ويُفطِرُ يَوْمًا

“Puasa yang paling dicintai Allah ialah puasanya Daud dan shalat yang paling dicintai Allah ialah shalatnya Daud ia tidur pada pertengahan malam, qiyamul lail pada sepertiganya, dan tidur lagi pada seperenam malam. la berpuasa satu hari dan tidak berpuasa satu hari.” (Muttafaq Alaih).

11). Puasa bagi bujangan yang belun mampu menikah, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوج، فَإِنَّهُ أَغَضُ لِلْبَصَر وأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء.

“Barangsiapa mampu membiayai pernikahan hendaklah menikah, karena nikah lebih menahan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah wija’ (mengendurkan gejolak syahwat) baginya.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

  1. Puasa-puasa Yang Dimakruhkan

Puasa-puasa yang dimakruhkan ialah sebagai berikut:

  1. Puasa di hari Arafah bagi orang yang berada di Arafah, karena Rasulullah Shallalahu Alaihi wa Sallam melarang puasa Arafah bagi orang yang berada di Arafah. (Diriwayatkan Abu Daud dan hadits ini di-shahih-kan Al-Hakim).

2). Puasa hari Jum’at secara khusus, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya hari Jum’at adalah hari raya kalian maka janganlah kalian berpuasa di dalamnya, kecuali kalian berpuasa di hari sebelum-nya (hari Kamis) atau sesudahnya (hari Sabtu).” (Diriwayatkan Al-Bazzar. Sanad hadits ini baik dan aslinya ada di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim).

3). Puasa hari Sabtu secara khusus, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

لا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلا فِيمَا افْتَرَضَ عَلَيْكُمْ

“Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang telah diwajibkan kepada kalian. (Diriwayatkan semua penulis Sunan dan At-Tirmidzi menghasankan hadits ini).

4). Puasa akhir Sya’ban, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا انتصف شعبان فلا تَصُومُوه.

“Jika Sya’ban telah berjalan setengah, maka kalian jangan berpuasa.” (Diriwayatkan semua penulis Sunan dan Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini).

Catatan:

Puasa yang dimakruhkan pada hari-hari di atas adalah makruh tanzih (tidak haram) sedang puasa-puasa yang dimakruhkan secara makruh tahrim (haram) ialah sebagai berikut:

  1. Puasa wishal, yaitu meneruskan puasa selama dua hari atau lebih tanpa buka puasa, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

لا تُوَاصِلُوا.

“Janganlah kalian melakukan puasa wishal.” (Diriwayatkan Al-Bukhari). Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ.

“Tinggalkan oleh kalian puasa wishal.” (Muttafaq Alaih).

  1. Puasa pada hari yang diragukan, yaitu tanggal 30 Sya’ban, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكْ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ.

“Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, sungguh ia telah durhaka kepada Abu Al-Qasim (Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam).” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

  1. Puasa sepanjang tahun tanpa buka puasa, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

 لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَ.

“Tidaklah berpuasa orang yang berpuasa selama-lamanya.” (Diriwayatkan Muslim).

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda,

مَنْ صَامَ الْأَبَدَ فَلَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ.

“Barangsiapa berpuasa selama-lamanya, maka ia tidak berpuasa dan tidak berbuka puasa.” (Diriwayatkan Ahmad dan An-Nasai yang menshahihkannya).

4 Puasa istri tanpa izin suaminya, padahal suaminya ada di tempat, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

لا تَصْمِ الْمَرْأَةُ يَوْمًا وَاحِدًا وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ إِلَّا رَمَضَانَ.

“Janganlah istri berpuasa satu hari saja, sedang suaminya berada di rumah melainkan dengan izinnya, kecuali puasa Ramadhan.” (Muttafaq Alaih)

  1. Puasa-puasa Yang Diharamkan

Puasa yang diharamkan adalah sebagai berikut:

1). Puasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, karena Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu berkata, “Dua hari yang dilarang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk berpuasa yaitu hari kalian berbuka dari puasa kalian, dan hari dimana kalian memakan hewan kurban kalian.” (Diriwayatkan Muslim).

2). Puasa pada hari-hari tasyriq, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengutus seseorang untuk berteriak di Mina agar kalian tidak berpuasa pada hari-hari ini, karena hari-hari ini hari-hari makan, minum, dan melakukan hubungan suami-istri. Di riwayat lain, “Hari-hari dzikir kepada Allah.” (Diriwayatkan Ath-Thabrani dan asli hadits ini ada di Shahih Muslim).

3). Puasa ketika menjalani haid dan nifas bagi wanita, karena ijma’ ulama menegaskan tidak sahnya puasa wanita yang menjalani haid dan nifas, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Bukankah jika wanita menjalani haid itu tidak shalat dan tidak puasa? Itulah bentuk kekurangan dalam agamanya.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

4). Puasa orang sakit yang dikhawatirkan meninggal dunia karena puasanya, Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian.”(An-Nisa’: 29).

Sumber: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al-Jazairi, Darul Falah, h. 413-419.