Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, bahwasanya Rasulullah saw. melarang bernafas dan meniup di dalam bejana.”
Diriwayatkan dari Abu Mutsanna al-Juhani berkata, “Ketika aku bersama Marwan bin Hakam, datanglah Abu Sa’i al-Khudri. Lantas Marwan bin Hakam bertanya kepadanya, ‘Apakah Anda pernah mendengar Rasulullah saw. melarang menghembus di dalam tempat minuman?’ Abu Sa’id menjawab, ‘Pernah’.”
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’id, bahwasanya Nabi saw. melarang meniup minuman dan minum dar bibir gelas yang pecah,” (Hasan lighairihi, HR ath-Thabrani [5722]).
Kandungan Bab:
- Meniup lebih kuat daripada bernafas. Oleh karena itu keduanya memiliki perbedaan hukum.
- Haram hukumnya meniup di dalam bejana karena dapat mengakibatkan orang lain merasa jijik terhadap air atau minuman tersebut.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/166-166.