Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya maka tidak ada kurban untuknya,” (Hasan, HR al-Hakim [II/390]).
Diriwayatkan dari Qatadah bin an-Nu’aim r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian jual daging kurban haji dan daging kurban ‘Idul Adha. Makanlah, sedekahkanlah dan manfaatkan kulitnya tetap jangan kalian jual, jika kalian diberi sebagian dari daging kurban oleh orang lain maka makanlah jika kalian mau,” (Hasan, HR Ahmad [IV/15]).
Kandungan Bab:
- Haram menjual daging, kulit dan bagian apa saja dari hewan kurban.
- Boleh memanfaatkan hewan kurban, dengan cara dimakan, disedekahkan atau disimpan.
- Tidak boleh memberi daging kurban tersebut kepada tukang potong karena mungkin saja ia tidak mengambil upahnya dengan harapan akan diberi daging, baik berupa sedekah atau hadiah.
- Bagi mereka yagn diberi sebagian daging kurban, maka ia boleh memakan daging tersebut sekehendaknya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/159-160.