Larangan Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat ‘Ied

Diriwayatkan dari al-Bara’ bin Azib r.a, ia berkata, “Pada suatu hari Rasulullah saw. melaksanakan shalat (‘ied), lalu beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang melaksanakan shalat kami dan menghadap ke kiblat kami maka janganlah menyembelih hingga ia selesai melaksanakan shalat ‘Iedul Adha’,” (HR Bukhari [5563] dan Muslim [1961]).

Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. memberikan khutbah kepada kami pada hari ‘Iedul Adha dan saat itu beliau mencium bau daging, lantas beliau melarang para sahabat menyembelih kurban seraya bersabda, ‘Barangsiapa yang sudah menyembelih kurbannya maka hendaklah ia ulang kembali’,” (HR Bukhari [5561] dan Muslim [1962]).

Kandungan Bab:

  1. Larangan menyembelih kurban sebelum mengerjakan shalat ‘Ied. 
  2. Barangsiapa menyembelih sebelum shalat berarti hewan yang disembelihnya itu adalah hewan pedaging bukanlah hewan kurban. 
  3. Barangsiapa menyembelih sebelum shalat maka ia harus mengulangi penyembelihannya berdasarkan hadits bab ini dan hadits Junab bin Sufyan al-Bajali, ia berkata, “Aku menyaksikan Nabi saw. pada hari raya kurban, lalu beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia ulangi dan menyembelih kurban yang lain sebagai pengganti dan bagi yang belum menyembelih maka sembelihlah’.”

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/156-157.