Larangan Terhadap Orang yang Menyembelih Kurban dengan Beberapa Jenis Hewan Sembelihan

Diriwayatkan dari al-Bara’ bin Azid r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Janganlah kamu menyembelih hewan kurban yang pincang dan jelas pincangnya, yang buta sebelah dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya dan yang sudah terlalu tua hingga tidak ada sum-sumnya,” (Shahih, HR Abu Dawud [2802]).

Diriwayatkan dari Ali r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. telah memerintahkan kami untuk memperhatikan mata dan telinga hewan hewan kurban. Dan kami tidak diperbolehkan menyembelih hewan pincang, hewan yang bagian ujung atau samping daun telinganya terpotong, hewan yang daun telinganya berlubang dan hewan yang daun telinganya terkoyak,” (Shahih lighairihi, HR Abu Dawud [2804] dan at-Tirmidzi [1503]).

Kandungan Bab:

  1. Tidak boleh berkurban hewan pincang, buta sebelah, sakit, terlalu tua ataupun yang memiliki cacat pada daun telinga seperti berlubang, terpotong atau terkoyak.

    Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authar (V/207), “Hadits ini menunjukkan bahwa tidak sah berkurban dengan hewan yang memiliki cacat seperti telah disebutkan tadi. Barangsiapa mengatakan sah secara mutlak atau mengatakan sah tapi makruh maka harus mendatangkan dalil yang dapat memalingkan dari larangan yang hakiki, yaitu berhukum haram dan tidak sah. Terlebih lagi hadits al-Bara’ dengan jelas mencantumkan ketidak bolehannya.” 

  2. Boleh berkurban dengan hewan yang kedua tanduknya patah dan hadits yang melarangnya adalah hadits yang tidak shahih. Kemudian penyebutannya dalam hadits Ali yang lalu adalah mungkar. Hadits Utbah bin Abdurrahman adalah dhaif. Oleh karena itu al-Baghawi dalam kitab Syarah Sunnah (IV/334) berkata, “Menurut pendapat mayoritas ulama boleh berkurban dengan hewan yang kedua tanduknya patah.” 
  3. Dalam kitab Syarah Sunnah (IV/340), al-Baghawi memberi komentar terhadap hadits al-Bara’ sebagai berikut, “Hadits ini menunjukkan bahwa hewan yang memiliki cacat kecil boleh dijadikan hewan kurban. Bukankah kamu melihat bahwa beliau bersabda, “…Yang jelas buta sebelah matanya dan jelas pincangnya.” 
  4. Hewan yang dikeberi boleh dikurbankan, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut gemuk, wallahua’lam.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/154-156.