Diriwayatkan dari Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik r.a, ia berkata, “Aku dan kakekku Anas bin Malik masuk ke kampung al-Hakam bin Ayyub, ternyata di sana ada orang yang mengikat seekor ayam lalu dijadikan sasaran anak panah. Lalu Anas berkata, ‘Rasulullah saw. telah melarang mengikat hewan lalu dipanah hingga mati’,” (HR Bukhari [5513] dan Muslim [1956]).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a, bahwasanya Nabi saw. bersabda, “Jangan kamu jadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran panah,” (HR Muslim [1957]).
Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair ia berkata, “Ibnu Umar melintasi beberapa orang yang sedang mengikat ayam lalu mereka panah. Mereka berlarian ketika melihat Ibnu Umar, lalu Ibnu Umar berkata, ‘Siapa yang telah melakukan ini? Sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang ini’,” (HR Bukhari [5515] dan Muslim [1958]).
Diriwayatkan dari Jabi bin Abdullah, ia berkata, “Rasulullah saw. telah melarang membunuh hewan dengan cara mengikatnya lalu dipanah hingga mati,” (HR Muslim [1959]).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, bahwasanya ia masuk menemui Yahya bin Sa’id sementara itu seorang budak dari bani Yahya sedang mengikat seekor ayam yang akan dijadikan sasaran panah. Lalu Ibnu Umar menghampiri ayam itu dan melepaskan ikatannya kemduan membawa ayam dan budak itu seraya berkata, “Laranglah budak-budak kalian membunuh unggas ini dengan cara mengikatnya, lalu memanahnya hingga mati. Karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah saw. melarang mengikat hewan ternak atau hewan lainnya lalu memanahnya hingga mati,” (HR Muslim [5514]).
Diriwayatkan dari Abu Ayyub r.a, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. melarang mengikat hewan lalu memanahinya hingga mati. Demi dzat yang jiwaku di tangan-Nya aku tidak akan melakukannya walaupun terhadap seekor ayam,” (Shahih, HR Abu Dawud [2687]).
Kandungan Bab:
- Haram mengurung hewan hidup-hidup lalu membunuhnya dengan cara memanah atau dengan cara lainnya. Dengan jelas larangan ini menunjukkan bahwa pelakunya berhak mendapat laknat.
- Haram menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran permainan panah dan permainan lainnya.
- Pengharaman ini mencakup semua hewan bernyawa walaupun hanya seekor burung pipit, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorang manusia pun yang membunuh burung pipit atau yang lebih dari itu dengan tanpa memenuhi haknya kecuali Allah SWT akan menanyakan nanti.” Lalu ada yang bertanya, “Ya Rasulullah! apa haknya?” Beliau menjawab, “Ia menyembelihnya lalu memakannya, tidak memotong kepalanya lalu membuangnya,” (Hasan, HR an-Nasa’i [VII/239]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/148-150.