Larangan Membunuh Hewan yang Dilarang Dibunuh

Diriwayatkan dari Abu Zuhair an-Numairi, Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian membunuh belalang, karena belalang itu salah satu tentara Allah yang terbesar,” (Hasan, dalam kitab ash-Shahihah [2428]).

Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw beliau bersabda, “Janganlah kalian membunuh katak!” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [7390]).

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman r.a, “Dilarang membunuh katak dengan alasan untuk obat-obatan,” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [6971]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, “Dilarang membunuh burung shurd, katak, semut dan burung hud-hud,” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [6970]).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, “Dilarang membunuh empat jenis hewan, semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurd,” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [6967]).

Kandungan Bab:

  1. Haram membunuh belalang kecuali untuk dimakan, sebab dagingnya halal. Atau untuk membasmi hama belalang yang merusak tanaman. 
  2. Tidak boleh membunuh katak dan menggunakan obat dari ramuan katak. 
  3. Tidak boleh membunuh semut, lebah dan burung hud-hud. 
  4. Tidak boleh membunuh burung shurd, burung yang sedikit lebih besar dari burung pipit, kepala dan paruhnya besar, makanannya serangga-serangga kecil dan terkadang memangsa burung pipit. Burung inilah yang mereka jadikan sebagai alat meramal atau membuat mereka pesimis.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/142-143.