Diriwayatkan dari Abu Zuhair an-Numairi, Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian membunuh belalang, karena belalang itu salah satu tentara Allah yang terbesar,” (Hasan, dalam kitab ash-Shahihah [2428]).
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw beliau bersabda, “Janganlah kalian membunuh katak!” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [7390]).
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman r.a, “Dilarang membunuh katak dengan alasan untuk obat-obatan,” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [6971]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, “Dilarang membunuh burung shurd, katak, semut dan burung hud-hud,” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [6970]).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, “Dilarang membunuh empat jenis hewan, semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurd,” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [6967]).
Kandungan Bab:
- Haram membunuh belalang kecuali untuk dimakan, sebab dagingnya halal. Atau untuk membasmi hama belalang yang merusak tanaman.
- Tidak boleh membunuh katak dan menggunakan obat dari ramuan katak.
- Tidak boleh membunuh semut, lebah dan burung hud-hud.
- Tidak boleh membunuh burung shurd, burung yang sedikit lebih besar dari burung pipit, kepala dan paruhnya besar, makanannya serangga-serangga kecil dan terkadang memangsa burung pipit. Burung inilah yang mereka jadikan sebagai alat meramal atau membuat mereka pesimis.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/142-143.