Larangan Memamakan Hasil Buruan Anjing yang Tidak Boleh Dimakan

Diriwayatkan dari ‘Adi bin Hatim r.a, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw. Aku katakan, ‘Kami adalah kaum yang berburu menggunakan anjing-anjing ini.’ Beliau bersabda, ‘Apabila kamu melepaskan anjingmu yang terlatih maka ucapkanlah nama Allah, lalu makanlah hewan buruan yang ia tangkap untukmu walaupun ia telah membunuhnya, kecuali bila binatang itu telah memakannya terlebih dahulu. Sebab aku khawatir barangkali anjing itu menangkap hewan itu untuk dirinya sendiri. Dan jika ternyata ada anjing lain yang ikut memburunya maka jangan kamu makan’,” (HR Bukhari [5483] dan Muslim [1929]).

Masih diriwayatkan dari Adi bin Hatim, aku berkata, “Ya Rasulullah, aku telah melepaskan anjing buruanku dengan menyebut nama Allah.” Lalu beliau bersabda, “Jika kamu melepas anjing buruanmu dengan menyebut nama Allah lalu anjing tersebut menangkap anjing buruan lalu ia bunuh dan ia makan maka jangan kamu makan hewan itu, sebab anjing itu mengangkap untuk dirinya sendiri.” Aku kembali bertanya, “Aku lepaskan anjingku kemudian aku dapati anjing lain dan aku tidak tahu anjing mana yang menangkap hewan itu.” Beliau menjawab, “Jangan kamu makan, karena kamu hanya menyebut nama Allah untuk anjingmu bukan anjing lain.” Aku bertanya tentang hewan buruan yang terunuh dengan tombak. Beliau menjawab, “Jika hewan itu mati karena terkena bagian yang tajam, silahkan makan. Namun apabila matik karena terkena bagian gagang berarti hewan tersebut disebut hewan yang mati terkena benda tumpul maka jangan engkau makan,” (HR Bukhari [5486] dan Muslim [1929]).

Masih diriwayatkan dari Adi bin Hatim r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Apabila kamu melepaskan anjing buruanmu dan kamu telah menyebut nama Allah lalu anjing itu menangkap dan membunuh hewan buruannya maka silahkan makan. Namun jika hewan itu ia makan maka jangan kamu makan, karena berarti ia berburu untuk dirinya sendiri. Apabila ada anjing lain yang tidak disebutkan nama Allah yang ikut nangkap hewan buruan tersebut lalu membunuhnya maka jangan kamu makan, sebab kamu tidak tahu anjing mana yang telah membunh hewan itu. Jika kamu memanah hewan buruan lalu setelah sehari atau dua hari kemudian barulah hewan tersebut kamu temukan sementara tidak ada bekas luka lain selain dari anak panahmu maka silahkan makan. Tetapi jika ia terjatuh ke dalam air maka janganlah kamu makan,” (HR Bukhari [5484] dan Muslim [1926]).

Diriwayatkan dari Abu Tsa’labah dari Nabi saw. beliau bersabda, “Apabila kamu lontarkan anak panahmu lalu hewan buruan tersebut hilang lantas beberapa waktu baru kamu temukan, maka silahkan makan selama hewan tersebut belum membusuk,” (Muslim [1931]).

Kandungan Bab:

  1. Tidak boleh mamakan hewan buruan anjing kecuali jika anjing tersebut sudah terlatih berdasarkan firman Allah, “Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya,” (Al-Maidah: 4). 
  2. Boleh memakan hewan buruan yang ditangkap oleh anjing yang tidak terlatih apabila hewan tersebut kamu temukan lalu kamu sembelih, berdasarkan sabda Rasulullah saw. dalam hadits Abu Tsa’labah, “Apa yang kamu dapati dari hasil buruan anjingmu yang tidak terlatih lalu hewan buruan tersebut sempat kamu sembelih, maka silahkan makan,” (HR Bukhari [5478] dan Muslim [1930]). 
  3. Apabila anjing yang terlatih memakan binatang buruannya maka tidak halal dimakan, karena anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri dan berarti hewan buruan itu termasuk hewan yang mati tercekik. 
  4. Apabila bersama anjing terlatih itu terdapat anjing lain yang ikut menangkap hewan buruan itu maka tidak halal memakannya, sebab kamu tidak tahu anjing mana yang telah membunuhnya. Sedang kamu hanya menyebutkan nama Allah untuk anjingmu saja bukan untuk anjing lain. Namun apabila anjing lain juga dilepaskan dengan menyebut nama Allah maka hewan tersebut boleh dimakan. 
  5. Apabila kamu lemparkan tombak ke hewan buruan dan terkena bagian yang tajam maka silahkan makan. Namun jika terkena bagian gagangnya maka tidak halal dimakan karena termasuk hewan yang mati terkena benda tumpul. 
  6. Jika kamu kehilangan hewan buruan lalu kamu temukan bekas anak panahmu maka silahkan makan kecuali:
    1. Jika hewan tersebut jatuh ke dalam air. Karena kamu tidak tahu apakah ia mati karena anak panahmu ataukah karena tenggelam. 
    2. Jika ditemukan setelah tiga hari dan hewan tersebut sudah membusuh serta mengeluarkan bau yang tidak enak.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/145-148.