Larangan Mengebiri Hewan Ternak

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a, bahwa Nabi saw. melarang mengikat hewan lalu memanahnya hingga mati dan mengebiri hewan ternah, (HR al-Baihaqi [X/24]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang mengebiri kuda dan hewan ternah.” Ibnu Umar berkata, “Pada testis terdapat bibit-bibit makhluk hidup,” (Hasan, HR Ahmad [II/24]).

Kandungan Bab:

  1. Haram mengebiri hewan ternak, karena testis adalah bibit yang dihasilkan oleh laki-laki (pejantan). Apabila testis itu engkau buang berarti engkau telah menghentikan kelahiran makhluk sebagaimana telah ditetapkan Allah pada makhluk. Itulah yang diisyaratkan Ibnu Umar, “Pada testis terdapat bibit makhluk.”

    Demikian madzhab Ibnu Umar yang telah diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwattha’ (II/948) dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa ia membenci praktek pengebiran. Hal itu juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas. 

  2. Apabila hal itu dilakukan karena dikhawatirkan hewan tersebut akan menggigit atau mengganggu hewan lain namun sebagian ulama membolehkannya seperti Ibnu Sirin dan Atha’.

    Al-Baihaqi (X/25) berkata, “Mengikuti perkataan Ibnu Umar dan Ibnu Abbas r.a, yang berdasarkan pada sunnah yang shahih tentunya lebih shahih. Semoga Alla memberi kita taufik.”

    Dan dibolehkan bila ada alasan yang positif sebagaimana yang telah kita ceritakan dari para Tabi’in. Kita juga telah meriwaykan dalam kitab dhahaya, dimana Nabi saw. menyembelih dua ekor kambing yang dikebiri disebabkan dagingnya yang bagus.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/143-144.