Bulan Rajab adalah salah satu bulan haram dalam islam, sebagaimana difirmankan Allah pada surat At-taubah ayat 36,
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di lauh mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram.”
Sedang bulan haram ada 4: Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharrom.
Dan bulan-bulan ini dinamakan bulan haram dikarenakan 2 hal:
- Karena di dalamnya diharamkan berperang kecuali jika musuh yang menyerang duluan
- Karena keharaman melanggar hal yang dilarang di dalamnya lebih ditekankan dibandingkan selain bulan haram.
Dan sedangkan puasa di bulan Rajab belum terbukti adanya hadits shahih yang berbicara tentang keutamaan puasa Rajab secara khusus atau anjuran puasa sebagiannya.
Apa yang dikerjakan sebagian orang dalam mengkhususkan hari dalam bulan Rajab dengan berpuasa serta berkeyakinan ada keutamaan di dalamnya ini tidak memiliki dalil/ asal dalam syariat. Hanyasanya telah ada sabda nabi yang menunjukkan atas anjuran puasa dalam bulan haram (Rajab termasuk bulan haram).
Rasulullah bersabda :
صُمْ مِنَ الحَرَمِ وَاتْرُكْ
“Puasalah sebagian dari bulan-bulan haram dan jangan puasa seluruhnya.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini –kalaupun shahih– menunjukkan dianjurkannya berpuasa pada bulan-bulan Haram. Maka, barangsiapa berpuasa di bulan Rajab ini, lalu dia juga berpuasa di bulan-bulan Haram lainnya, maka hal itu tidak mengapa. Sedangkan jika dikhusukan berpuasa pada bulan Rajab, maka tidak (dibolehkan).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fatawa, 25/290: “Adapun berpuasa di Bulan Rajab secara khusus, semua haditsnya adalah lemah, bahkan palsu. Sedikitpun tidak dijadikan landasan oleh para ulama. Dan juga bukan kategori hadits lemah yang dapat diriwayatkan dalam bab amalan utama (fadha’ilul a’mal). Mayoritas adalah hadits-hadits palsu dan dusta. Terkait riwayat yang terdapat dalam Musnad dan (kitab hadits) lainnya dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan Haram yaitu Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram, yang dimaksud adalah anjuran berpuasa pada empat bulan semunya, bukan khusus Rajab.”
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Semua hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya adalah kebohongan yang diada-adakan.” (Al-Manar Al-Munif, hal. 96)
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Tabyinul Ujab, hal. 11: “Tidak ada hadits shahih yang layak dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, tidak juga dalam puasanya atau puasa tertentu, begitu juga (tidak ada) qiyamullail tertentu di dalamnya.”
Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata dalam kitab Fiqih Sunnah, 1/383: “Puasa Rajab tidak ada keutamaan tambahan dibandingkan dengan (bulan-bulan) lainnya. Hanya saja ia termasuk bulan Haram. Tidak ada dalam sunnah yang shahih bahwa berpuasa mempunyai keutamaan khusus. Adapun (hadits) yang ada tentang hal itu, tidak dapat dijadikan hujjah.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang puasa dan qiyam pada malanya di hari kedua puluh tujuh di bulan Rajab, maka beliau menjawab: “Puasa dan qiyam pada malam di hari kedua puluh tujuh di bulan Rajab serta mengkhususkan untuk itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/440)
Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/75394/هل-الصوم-في-شهر-رجب-له-فضل-معين