Larangan Bagi Isteri yang Telah Ditalak Menyembunyikan Kehamilannya

Allah berfirman, “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat,” (Al-Baqarah: 228).

Kandungan Bab: 

  1. Haram hukumnya atas isteri yang ditalak menyembunyikan haidnya atau kehamilannya atau mengabarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan. 
  2. Ibnu Katsir berkata dalam Tafsiir al-Qur’an al-Azhiim (I/278), “Ayat ini merupakan ancaman terhadap para isteri yang mengabarkan sesuatu tentang haidh dan kehamilannya yang bertentangan dengan realita. Ini menunjukkan bahwa rujukan utama dalam masalah ini adala mereka. Karena tidak ada yang tahu tentang masa haidh atau kehamilan kecuali mereka yang menjalaninya. Dan biasanya dalam masalah ini tidak mungkin untuk menegakkan bukti-bukti. Maka urusan ini dipulangkan kepada mereka. Oleh karena itu mereka diancam agar tidak mengabarkan suatu yang tidak benar, mungkin karena ingin cepat menyeleseaikan masa iddaha atau ingin memanjangkan karena ada maksud-maksud tertentu. Maka mereka diperintahkan agar megabarkan yang benar dalam masalah ini tanpa ditambah-tambah dan dikurang-kurangi.”

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/88-89.