Pertanyaan:
Apa hukum bagi seseorang yang membaca Al-Qur’an kemudian ia berkata, “Aku menghadiahkan pahala bacaan ini kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam?
Jawaban:
Kebenaran yang pasti adalah bahwa memberikan pahala ketaatan kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam adalah perbuatan bid’ah yang tidak ada dasarnya. Hal ini ditinjau dari beberapa dalil, diantaranya adalah
- Bahwa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam tidak membutuhkan kepada pemberian hadiah berupa pahala. Dan beliau juga tidak menganjurkan untuk melakukannya. Sungguh Nabi Muhammad memiliki pahala seperti pahala seluruh ummatnya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala ummatnya. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa mengajak (manusia) kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa mengajak (manusia) kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (Hadits riwayat Muslim: 2674)
Dan sabdanya,
مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang membuat sunnah hasanah dalam Islam maka dia akan memperoleh pahala dan pahala orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa yang membuat sunnah sayyi’ah dalam Islam maka ia akan mendapatkan dosa dan dosa orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun” (Hadits riwayat Muslim: 1017)
Adapun Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam telah mengajarkan seluruh sunnah kebaikan kepada ummatnya, maka memberikan pahala amal kebaikan kepada Nabi menjadi tidak berfaedah, karena Nabi Muhammad tetap mendapatkan pahala tanpa harus diberikan oleh orang yang beramal.
- Bahwa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam tidak men-sunnahkan ini kepada ummatnya. Bahkan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan, yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu akan tertolak.” (Hadits riwayat Bukhari 2697 dan Muslim 1718)
- Para salaf baik dari khulafaur rasyidin, seluruh sahabat dan tabi’in tidak mengamalkan hal seperti ini. padahal mereka adalah orang yang paling mengetahui tentang kebaikan, paling cinta dengan kebaikan. Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ ، تَمَسَّكُوا بِهَا ، وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ
“Maka wajib atas kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, dan hati-hatilah kalian dari perkara yang diada-adakan, karena setiap bid`ah adalah sesat.” (Hadits riwayat Abu Daud 4607)
Dinukil dari Imam As-Sakhawy dari gurunya yaitu Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah bahwa beliau ditanya tentang orang yang membaca Al-Qur’an kemudian ia berdoa, “Ya Allah jadikanlah pahala bacaanku sebagai tambahan untuk kemuliaan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam” Maka beliau menjawab,
هذا مخترع من متأخري القراء ، لا أعلم لهم سلفاً فيه
“Ini adalah hal baru yang dilakukan oleh para qari (pembaca Al-Qur’an) pada era baru, aku tidak mengenal mereka sebelumnya.” (Mawahibul Jalil 2/454)
Diterjemahkan dan diringkas dari
https://islamqa.info/ar/answers/52772/اهداء-ثواب-الطاعات-للنبي-صلى-الله-عليه-وسلم