Diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar r.a, ia berkata, “Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah saw. dan berkata, ‘Sesungguhnya aku mencintai seorang wanita yang terpandang dan cantik. Namun sayang ia mandul, bolehkan aku menikahinya’?” Rasulullah menjawab, “Tidak!”
Kemudian laki-laki itu datang lagi untuk kedua kalinya namun Rasulullah saw. tetap melarangnya. Kemudian ia datang lagi untuk ketiga kalinya. Maka Rasulullah saw. bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur, sesungguhnya aku berbangga dengan jumlah kalian di hadapan umat-umat lain,” (Shahih, HR Abu Dawud [1050] dan Ibnu Hibban [4056]).
Kandungan Bab:
- Larangan menikahi wanita yang tidak bisa punya anak (mandul), seperti diketahui ia tidak haidh atau ia pernah punya suami lain tetapi tidak punya anak.
- Perkawinan mempunyai beberapa tujuan syar’i diantaranya adalah menahan pandangan, menjaga kemaluan dan memperbanyak jumlah ummat Islam. Jadi setiap perkawinan yang bertentangan dengan salah satu tujuan-tujuan ini dilarang.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/38-39.