Larangan Meminang di Atas Pinangan Saudaranya Sesama Muslim

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang orang kota menjual barang dagangan orang desa, janganla kalian melakukan praktek najasy (menjual barang dagangan suapaya laku atau menawarnya dengan harga tinggi supaya orang lain tidak merasa kemahalan lalu jadi membelinya), janganlah seseorang menjual di atas saudaranya, janganlah ia meminang di atas saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta suaminya agar menceraikan madunya supaya apa yang ada di bejananya beralih kepadanya,” (HR Bukhari [2140] dan Muslim [1413]).

Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, janganlah sebagian dari kamu meminang di atas pinangan sebagian liannya,” (HR Bukhari [5142] dan Muslim [1412]).

Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir r.a, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, ‘Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya. Tidak halal bagi seorang mukmin membeli di atas pembelian saudaranya dan meminang di atas pinangan saudaranya hingga saudaranya itu meninggalkan (pembelian atau pinganannya) itu’,” (HR Muslim [1414]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya meminang di atas pinangan orang lain, bentuknya adalah ia meminta agar ia membatalkan pinangan pihak pertama untuk kemudian ia pinang, setelah si wanita menerima dan memilih peminang pertama. 
  2. Boleh mengajukan pinangan kepada wanita yang sudah dipinang dalam dua keadaan:
    1. Peminang pertama sudah mengizinkannya. 
    2. Peminang pertama sudah membatalkan pinangannya.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/9-10.