Larangan Membujang dan Mengebiri Diri

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas,” (Al-Ma’idah: 87).

Abdullah bin Mas’ud r.a. berkata, “Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. sedangkan kami tidak membawa serta kaum wanita. Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, sebaiknya kita mengebiri diri?’ Namun, Rasulullah saw. melarang kami darinya,” (HR Bukhari [5071]).

Sa’ad bin Abi Waqas r.a. berkata, “Rasulullah saw. menolak keinginan ‘Utsman bin Mazh’un untuk membujang. Sekiranya beliau membolehkannya tentu saja kami telah mengebiri diri,” (HR Bukhari [5073], dan Muslim [1402]).

Anas bin Malik r.a. berkata, “Tiga orang datang ke rumah isteri Nabi menanyakan tentang ibadah beliau saw. Ketika dikabarkan kepada mereka sepertinya mereka menganggap amal mereka sedikit. Mereka berkata, ‘Sungguh jauh keadaan kita dengan Nabi saw. Padahal Allah SWT telah mengampuni dosa beliau yang lalu maupun yang akan datang’?”

Salah seorang dari mereka berkata, “Aku akan shalat malam terus menerus.”

Satu lagi mengatakan, “Aku akan berpuasa terus menerus dan tidak akan berbuka.”

Satu lagi mengatakan, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya.”

Lalu datanglah Rasulullah saw. dan bersabda, “Apakah kalian mengatakan begini dan begini? Sungguh demi Allah, aku adalah orang yang lebih takut kepada Allah dan lebih bertakwa. Namun, akau berpuasa dan aku berbuka. Aku shalat, aku tidur, dan aku juga menikahi wanita. Barangsiapa membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku,” (HR Bukhari [5063] dan Muslim [1401]).

Kandungan Bab:

  1. Tabattul adalah memutuskan tidak menikah (membujang) dan memutus segala kelezatannya lalu mengkhususkan diri beribadah. Khishaa’ adalah mengikat alat kelamin dan mematikan fungsinya. Maksudnya adalah memandulkan fungsi alat kelamin yang bisa membangkitkan syahwat. Karena adanya syahwat akan mengganggu maksud tabattul (membujang). 
  2. Haram hukumnya tabattul dan khishaa’, karena dapat memutus garis keturunan. Pdahal meneruskan garis keturunan adalah perkara yang dianjurkan dalam syari’at. Dan khishaa’ juga dapat menyiksa dan merusak diri di samping dapat membahayakan dan bisa menyebabkan kematian. Perbuatan itu juga menghilangkan hakikat kejantanan, mengubah ciptaan Allah, kufur nikmat dan menyerupai kaum wanita. 
  3. Hadits-hadits bab di atas mengisyaratkan wajibnya menikah bagi yang sudah mampu. 
  4. Tidak ada hidup kependetaan atau kerahiban dalam Islam. Sebab siapa saja yang meninggalkan Sunnah Muhammad saw. yang lurus kepada kerahiban ala Nashrani berarti keluar dari Sunnah kepada bid’ah.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/1-2.

Baca Juga