Pertanyaan:
Seseorang menasehatiku agar aku memakai jam tangan di tangan kananku dengan alasan Rasulullah shallahu ‘alahi wa sallam memerintahkan untuk tayamun (menggunakan yang kanan). Apakah ini benar?
Jawaban:
Tidak mengapa memakai jam di tangan kanan atau kiri. Dipersilakan bagi seseorang memilih yang lebih mudah baginya dan itu tidak disebut menyelisihi sunah.
Syaikh bin Bas rahimahullah berkata, “Tidak berdosa memakai jam tangan di tangan kanan atau kiri, seperti cincin. Dan telah ditetapkan dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bahwa beliau memakai cincin di tangan kanan dan kiri.” Selesai. (Fatawa Islamiyah, 4/255).
Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata,” Memakai jam di tangan kanan tidak lebih baik daripada memakainya di tangan kiri. Memakainya di tangan kiri lebih mudah bagi manusia dari sisi kesiapan dan mudah dilihat. Memakai dengan tangan kiri juga lebih selamat. Karena tangan kanan banyak bergerak, maka itu lebih berbahaya.
Perkara ini luas. Maka tidak dikatakan, yang sunah adalah yang memakai jam tangan di tangan kanannya. Karena sunah disebutkan bahwa cincin dipakai di tangan kanan dan kiri. Dan jam tangan itu mirip dengan cincin. Selesai (Syarhul Mumti’ 6: 110)
Wallahu A’lam.
Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/71330