Dari Ruwaifi’ bin Tsabit al-Anshari dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir jangan lah ia tumpahkan air maninya kepada benih orang lain (yakni jangan mencampuri tawanan wanita yang hamil). Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir janganlah ia mengambil binatang ternak dari harta ghanimah lalu ia tunggangi sehingga apabila binatang itu sudah lemah ia kembali-kan lagi. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir janganlah ia kenakan pakaian dari harta ghanimah sehingga apabila pakaian itu sudah usang ia kembalikan lagi,” (Hasan, HR Abu Dawud [2708], Ahmad [IV/108, 108-109], al-Baihaqi [IX/62] dan Ibnu Hibban [4850]).
Kandungan Bab:
- Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authaar (VIII/133-134), “Hadits ini merupakan dalil bahwa tidak halal bagi para mujahidin menjual sesuatu dari harta ghanimah sebelum dibagikan karena hal itu termasuk ghulul. Telah diriwayatkan dalam beberapa hadits shahih yang berisi larangannya. Tidak halal juga mengambil pakaian dari harta ghanimah lalu ia pakai hingga apabila sudah usang ia mengembalikannya. Atau menunggangi hewan tunggangan dari harta ghanimah hingga apabila hewan itu sudah lemah ia mengembalikannya. Sebab perbuatan itu merugikan seluruh orang yang memiliki saham dari harta ghanimah tersebut. Dan juga merupakan kesewenang-wenangan terhadap orang-orang yang punya bagian dari harta itu tanpa seizin mereka.
- Sebagian ahli ilmu mengatakan, Apabila seorang muslim membutuhkan sesuatu daripadanya di darulharbi (medan perang) sementara kaum muslimin tidak memiliki sesuatu kelebihan untuk menutupi kebutuhan-nya, maka boleh baginya mengambil apa yang menjadi kebutuhannya dengan syarat mengembalikannya seusai peperangan, wallaahu a’lam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/519-520.