Dari ‘Amr bin ‘Abasah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. shalat mengimami kami dengan bersutrahkan seekor unta dari harta ghanimab. Setelah salam beliau mengambil bulu unta dari tubuh unta tersebut kemudian berkata, ‘Tidak halal bagiku dari harta ghanimah kalian meski seperti bulu ini kecuali seperlima dan seperlima itu pun aku serahkan kembali untuk kalian’,” (Shahih, HR Abu Dawud [2755], al-Hakim [III/616], al-Baihaqi [VI/339]).
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw. mendatangi seekor unta kemudian beliau mengambil bulunya dari punuknya dengan dua jari beliau kemudian berkata, “Sesungguhnya tidak halal bagiku sesuatu pun dari harta fai dan tidak pula bulu ini kecuali seperlima dan seperlima itu pun aku serahkan kembali untuk kalian,” (Hasan, HR Abu Dawud [2694], an-Nasa’i [VII/131], Ahmad [11/184], Ibnul Jarud [1080]).
Dalam bab im diriwayatkan juga dari beberapa orang Sahabat di antaranya al-Irbadh bin Sariyah. dan Kharijah bin ‘Amr r.a, tapi sanadnya masih dipersoalkan, namun masih bisa dipakai sebagai riwayat penguat dan penyerta.
Kandungan Bab:
- Tidak boleh mengambil bagian dari harta ghanimah sebelum diserahkan seperlima kepada imam. Imam mengambil seperlima dan sisanya dibagi-bagikan kepada anggota pasukan yang berhak.
- Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authaar (VIII/89, “Hadits-hadits pembahasan ini menunjukkan bahwa Imam hanya boleh mengambil seperlima dari harta ghanimah. Lalu sisanya dibagi-bagikan kepada anggota pasukan yang berhak. Seperlima yang ia ambil juga bukan seluruhnya menjadi haknya. Namun, ia wajib mengembalikannya kepada kaum muslimin berdasarkan perincian yang telah Allah jelaskan dalam Kitab-Nya, “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnu sabil… “ (Al-Anfaal: 41).
- Para ulama berbeda pendapat tentang siapakah yang berhak mengambil seperlima sepeninggal Rasulullah saw. Namun, menurut pendapat yang benar adalah seperlima itu menjadi hak Imam. Ibnu Katsir berkata dalam kitab Tafsiir al-Qur’an al-Azhiim (II/324), “Para ulama lainnya berpendapat bahwa seperlima itu digunakan oleh imam untuk kemaslahatan kaum Muslimin sebagaimana halnya juga harta fai. Syaikhul Islam al-‘Allamah Ibnu Taimiyyah berkata, “Ini merupakan pendapat Malik dan pendapat mayoritas ulama Salaf, dan inilah pendapat yang paling shahih,”
- Pendapat yang benar adalah Ahli Bait memiliki hak dari harta seperlima itu. Hal itu berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Aku buat kamu benci menengadahkan tangan meminta-minta, karena untukmu bagian dari seperlima harta ghanimah yang memadai dan cukup bagimu’.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/511-513.