Allah Azza wa Jalla berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9 )
Sesungguhnya hari Jumat dinamakan Jumu’ah karena berakar dari kata al-jam’u, mengingat kaum muslim melakukan perkumpulan untuk setiap tujuh harinya sebanyak sekali di dalam masjid-masjid yang besar. Dan pada hari Jumat semua makhluk telah sempurna diciptakan, dan sesungguhnya hari Jumat itu merupakan hari keenam dari tahun yang Allah menciptakan padanya langit dan bumi.
Pada hari Jumat pula Allah menciptakan Adam, pada hari Jumat Adam dimasukkan ke dalam surga, pada hari Jumat Adam dikeluarkan dari surga, dan pada hari Jumat pula hari kiamat terjadi. Di dalam hari Jumat terdapat suatu saat yang tiada seorang hamba pun yang beriman dapat menjumpainya, sedangkan ia dalam keadaan memohon kebaikan kepada Allah di dalamnya, melainkan Allah akan mengabulkan apa yang dimintanya.
Al ‘Allamah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :
“Hikmah dipendekkannya rakaat shalat Jum’at adalah
Pertama, mempermudah orang yang shalat, karena diantara mereka ada yang berangkat lebih awal, kemudian adanya dua khutbah akan menyita waktu orang yang shalat, sehingga seandainya shalat Juma’t itu empat rakaat, tentunya waktunya semakin lama bagi mereka.
Kedua, hikmah yang kedua yaitu membedakan antara shalat Jum’at dan shalat Zhuhur.
Ketiga, hikmah yang ketiga yaitu bahwasannya Jum’at itu hari ‘Id dalam seminggu, sehingga shalatnya dijadikan mirip dengan shalat ‘Id.
Keempat,hikmah yang keempat, disebutkan oleh beberapa ulama yaitu bahwa dua khutbah adalah pengganti dua rakaat sehingga tidak terkumpul antara pengganti dan yang diganti. Wallahu a’lam.
Sumber: Majmu’ Fatawa Wa Rasail oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin