Propaganda kepada teori penyatuan agama ini dibawah dukungan slogan-slogan tersebut, yaitu kepada penyatuan dienul Islam yang hak, yang menghapus syariat sebelumnya, dengan agama Yahudi dan Nasrani yang sudah dihapus atau diselewengkan, merupakan makar terbesar yang ditujukan kepada Islam dan kaum muslimin.
Dalam hal ini Yahudi dan Nasrani bersatu padu dengan alasan yang sama, yaitu kebencian terhadap Islam dan kaum Muslimin. Mereka membungkusnya dengan slogan-slogan yang mentereng, yang pada hakikatnya adalah tipu daya muslihat dan dusta, target yang ingin dicapai sangat menakutkan dan mengerikan.
Menurut hukum Islam propaganda semacam itu adalah bid’ah, sesat dan kekufuran, langkah menuju dosa dan seruan kepada pemurtadan secara keseluruhan dan Islam.
Propaganda tersebut sangat bertentangan dengan dasar-dasar akidah Islamiyah, merobek kehormatan para rasul dan kehormatan risalah ilahi, membatalkan kebenaran Al-Qur’an, membatalkan fungsi Al-Qur’an yang menghapus kitab-kitab suci sebelumnya, membatalkan fungsi Dienul Islam yang menghapus syariat-syariat sebelumnya dan membatalkan status Muhammad Rasulullah sebagai rasul penutup yang membawa risalah terakhir.
Propaganda itu secara syar’i jelas betolak dan diyakini keharamannya berdasarkan seluruh sumber-sumber hukum dalam Islam, berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan argumen-argumen yang tercakup dalam dalil-dalil syar’i tersebut.
Oleh sebab itu, seorang mukmin yang mengimani Allah sebagai Rabbnya, Islam sebagai agamanya, Muhammad sebagai rasulnya, tidak boleh menyambut seruan propaganda tersebut, tidak boleh ikut serta dalam seminar-seminar, perkumpulan, pertemuan dan yayasan serta organisasi mereka. Dan tidak boleh pula menisbatkan diri kepada indentitas mereka.
Bahkan ia wajib membuangnya jauh-jauh, mewaspadainya dan takut terhadap akibat buruknya. Ia harus mencelanya, memusuhinya dan menunjukkan penolakannya secara terang-terangan serta mengenyahkannya dari negeri kaum muslimin, membasmi sampai ke akar-akarnya, menolak, mengucilkan dan membendungnya.
Pemerintah muslim wajib menegakkan sanksi murtad terhadap pengikut propaganda tersebut, setelah terpenuhi syarat-syarat dan tidak ada lagi penghalang. Demi menjaga keutuhan agama dan sebagai peringatan terhadap orang-orang yang mempermainkan agama. Dan juga dalam rangka mentaati Allah dan rasulNya serta demi tegaknya syariat yang suci.
Pemikiran sesat seperti itu wajar saja diterima dengan baik oleh Yahudi dan Nasrani. Mereka memang pantas menerimanya. Sebab mereka tidak bersandar kepada syariat yang diturunkan, mereka hanya mengikuti yang batil dan telah banyak diselewengkan atau mengikuti yang hak namun telah dihapus oleh Dienul Islam.
Demi Allah tidak demikian halnya dengan kaum muslimin. Mereka tidak boleh menisbatkan diri kepada pemikiran tersebut. Cukuplah bagi mereka mengikuti syari’at yang diturunkan Allah buat selama-lamanya. Apa saja yang ada di dalamnya adalah haq, realistis dan penuh kasih sayang.
Hendaknya setiap muslim mengetahui hakikat propaganda ini. Ia tidak lain hanyalah benih-benih filasafat yang tumbuh di alam politik dan kesudahannya adalah kesesatan. Muncul dengan mengenakan baju baru untuk memangsa korban dari kalangan kaum muslimin.
Memangsa aqidah mereka, merampas tanah air mereka dan merenggut kekuasaan mereka. Target utama propaganda itu hanyalah Islam dan kaum muslimin dalam beberapa bentuk.
[1]. Menimbulkan fase kebimbangan terhadap Islam serta mengacau kaum muslimin. Menjebak kaum muslimin dengan jalan menebar syahwat dan syubhat. Sehingga pada akhirnya seorang muslim hidup di antara jiwa yang mengambang dan jiwa yang sadar. [2]. Mendangkalkan cakupan Dienul Islam dan kandungannya. [3]. Memunculkan kaidah-kaidah yang bertujuan menguliti dan mematikan ajaran Islam, melumpuhkan kaum muslimin, mencabut dan memupus akar keimanan dari dalam hati mereka. [4]. Mengurai tali persaudaraan diantara kaum muslimin di seluruh negeri. Lalu menggantinya dengan persaudaraan baru yang terkutuk, yaitu persaudaraan Yahudi dan Nasrani. [5]. Membungkam pena dan lisan kaum muslimin dari pengkafiran Yahudi, Nasrani serta orang-orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya karena tidak beriman kepada Islam dan tidak meninggalkan agama-agama mereka. [6]. Bertujuan menghapus hukum-hukum Islam yang diwajibkan ata kaum muslimin terhadap Yahudi, Nasrani dan orang-orang kafir lainnya yang tidak beriman kepada Islam dan tidak meninggalkan agama-agama mereka.
Sumber : Al-Ibthalu Linazhariyyatil Khalthi Baina Diinil Islaami Wa Ghairihii Minal Adyan, edisi Indonesia Propaganda Sesat Penyatuan Agama, Oleh Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid, Terbitan Darul Haq.