Surah Al-Baqarah, Ayat 125 – 126

Cover Tafsir

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْناً وَاتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ , وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَـَذَا بَلَداً آمِناً وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُم بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ قَالَ وَمَن كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلاً ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, i’tikaf, ruku’, dan yang sujud. (QS. 2:125) Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdo’a: “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang kafir pun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. 2:126)

Mengenai firman-Nya, Î وَعَهِدْنَآ إِلـىَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيـلَ Ï “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail,” Hasan al-Bashri mengatakan, “Allah Ta’ala menyuruh keduanya untuk membersihkan Baitullah dari segala macam kotoran dan najis sehingga tidak ada sedikit pun yang mengenai bagiannya.”

Ibnu Juraij pernah bertanya kepada ‘Atha, “Apa yang dimaksud dengan عَهْدُهُ dalam ayat tersebut?” ‘Atha menjawab: “Maksudnya adalah perintah-Nya.”

Secara lahiriyah, kata ini dijadikan muta’addi (transitif) dengan kata “إِلَـى”, karena ia bermakna, “Telah Kami kemukakan dan wahyukan.”

Dan mengenai firman-Nya, Î أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ Ï “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf dan yang i’tikaf,” Sa’id bin Jubair meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, “Yaitu dari berhala-berhala.”

Masih mengenai firman-Nya tersebut, Î طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ Ï “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf,” Mujahid dan Sa’id bin Jubair mengata-kan, “Yaitu dibersihkan dari berhala-berhala, ucapan keji, kata dusta, dan kotoran.”

Sedangkan firman-Nya, Î لِلطَّائِفِينَ Ï “Untuk orang-orang yang mengerjakan thawaf,” sudah demikian jelas bahwa thawaf itu dikerjakan di Baitullah.

Menurut Said bin Jubair, firman-Nya, Î لِلطَّائِفِيـنَ Ï “Untuk orang-orang yang mengerjakan thawaf,” yakni orang yang datang dari luar, sedangkan firman-Nya, Î وَالْعَاكِفِيـنَ Ï “Dan untuk orang-orang yang beri’tikaf,” yaitu orang-orang yang mukim disana.

Demikian juga diriwayatkan dari Qatadah dan Rabi’ bin Anas, keduanya menafsiran kata Î وَالْعَاكِفِينَ Ï dengan penduduknya yang menetap di sana, sebagaimana dikatakan Sa’id bin Jubair.

Masih mengenai firman-Nya, Î الْعَاكِفِينَ Ï “Dan untuk orang-orang yang beri’tikaf,” Yahya al-Qatthan meriwayatkan dari Abdul Malik (dia adalah Ibnu Abi Sulaiman), dari ‘Atha, ia mengatakan: “Mereka yang datang dari segala kota lalu bermukim di sana.” Dia pun (‘Atha) mengatakan kepada kami ketika berdiam di sana: “Kalian termasuk orang-orang yang beri’tikaf.”

Waki’ meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia menuturkan, “Jika seseorang itu duduk, maka ia sudah termasuk Î الْعَاكِفِينَ Ï “Orang yang beri’tikaf.”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan, Hamad bin Salamah memberitahu kami, Tsabit memberitahu kami, katanya, “Kami pernah mengatakan kepada Abdullah bin Ubaid bin Umair, “Aku harus berbicara kepada Amir (Gubernur) agar dia mengizinkan melarang orang-orang yang tidur di Masjidilharam, karena mereka itu berjunub dan berhadats.” Maka ia pun berkata, “Jangan lakukan, karena Ibnu Umar pernah ditanya mengenai keberadaan mereka itu, maka beliau menjawab bahwa mereka itu termasuk orang orang-orang yang beri’tikaf.”

Berkenaan dengan hal di atas penulis (Ibnu Katsir) katakan, “Dalam kitab Shahih telah ditegaskan, bahwasanya Ibnu Umar pernah tidur di Masjid Nabawi, yaitu ketika ia masih bujang.”

Sedangkan mengenai firman-Nya, Î وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ Ï “Orang-orang yang ruku’ dan sujud,” Waki’ menceritakan, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, “Jika ia mengerjakan shalat berarti ia termasuk orang-orang yang ruku’ dan sujud.” Hal senada juga dikemukakan oleh Atha’ dan Qatadah.

Berkenaan dengan firman-Nya, Î أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ Ï “Bersihkanlah rumah-Ku,” as-Suddi mengatakan, “(Yaitu) hendaklah kalian berdua (Ibrahim dan Ismail) membangun rumah-Ku untuk orang-orang yang mengerjakan thawaf.”

Ringkasnya, Allah Ta’ala memerintahkan kepada Ibrahim dan Ismail عَلَيْهِمَا السَّلاَمُ agar membangun Ka’bah atas nama-Nya semata, yang tiada sekutu bagi-Nya, bagi orang-orang yang mengerjakan thawaf dan yang beri’tikaf di sana serta orang-orang yang mengerjakan ruku’ dan sujud dalam shalat.

Para ahli fiqih berbeda pendapat perihal manakah yang lebih utama shalat atau tawaf di Baitullah? Imam Malik rahimahullahu berpendapat, bagi penduduk kota-kota lain, thawaf di Baitullah itu lebih utama. Sedangkan jumhurul fuqaha‘ berpendapat, secara mutlak shalat di Baitullah lebih utama. Alasan kedua pendapat ini dimuat dalam kitab al-Ahkam (hukum-hukum).

Maksud dari ayat ini adalah penolakan terhadap orang-orang musyrik yang menyekutukan Allah Ta’ala di Baitullah, yang sengaja dibangun sebagai tempat untuk beribadah kepada-Nya semata. Kemudian selain itu, orang-orang kafir itu menghalangi penghuni yang mukmin darinya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

Ï إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَآءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ Î

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil Haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun di padang pasir, dan barangsiapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj: 25)

Setelah itu disebutkan bahwa Baitullah itu dibangun bagi orang yang beribadah kepada Allah saja dan tidak menyekutukan-Nya, baik dengan cara thawaf maupun shalat. Lalu di dalam surat al-Hajj disebutkan tiga dari bagian-nya, yaitu: qiyam (berdiri), ruku‘, dan sujud. Dalam surat itu Allah Ta’ala tidak menyebutkan “العَاكِفِيْـنَ”, karena Dia telah mendahuluinya dengan firman-Nya, Î سَوَآءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ Ï “Baik yang bermukim di sana maupun di padang pasir.”

Sedangkan dalam surat al-Baqarah ini disebutkan “الـطَائِفِيْـنَ” (yang mengerjakan thawaf), “العَاكِفِيْنَ” (yang beri’tikaf), dan disebutkan pula ruku’ dan sujud tanpa disebutkan qiyam (berdiri), karena telah diketahui bahwa, tidak ada ruku’ maupun sujud kecuali setelah qiyam.

Musa bin Imran ‘alaihissalam dan juga nabi-nabi lainnya pernah menunaikan ibadah haji, sebagaimana diterangkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, yang ma’shum, yang tidak pernah berbicara berdasarkan hawa nafsu, Î إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى Ï “Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (QS. An-Najm: 4)

Penyucian masjid itu didasarkan pada ayat ini (al-Baqarah: 125), dan juga pada firman Allah Ta’ala:

Î فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ Ï “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan petang hari.” (QS. An-Nuur: 36)

Dan berdasarkan pada sunnah yang berdasarkan pada beberapa hadits yang memerintahkan penyucian Baitullah, perawatannya, dan pemeliharaannya dari segala macam kotoran, najis, dan sebagainya. Oleh karena itu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا بُنِيَتِ الْمَسَجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ.

“Sesungguhnya masjid itu didirikan untuk tujuan pendiriannya.”

Dan mengenai masalah itu, penulis telah menghimpunnya dalam satu buku khusus, dan segala puji bagi Allah.

Dan firman Allah U:

Î وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدَا ءَ امِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ ءَ امَنَ مِنْهُم بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخَرِ Ï “Dan ingatlah ketika Ibrahim berdoa, ‘Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa. Dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari akhir.” Imam Abu Ja’far bin Jarir meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, bahwa, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ إِبْرَاهِيْمَ حَرَّمَ بَيْتَ اللهِ وَأَمَّنَهُ، وَإِنِّى حَرَّمْتُ الْمَدِيْنَةَ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا فَلاَيُصَادُ صَيْدُهَا وَلاَ يُقْطَعُ عَضَاهُمَا.

“Sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan Baitullah sebagai tanah haram dan aman. Dan sesungguhnya aku pun telah menjadikan kota Madinah sebagai tanah haram, di antara kedua tanahnya yang berbatu hitam, dan tidak boleh diburu binatang buruannya, dan tidak boleh pula dipotong pepohonannya.” (HR. Nasa’i dan Muslim)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, katanya “Jika para sahabat menyaksikan buah pertama dari sebuah pohon, maka mereka segera membawanya kehadapan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika mengambilnya, beliau berdoa:

اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي ثَمَرِنَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي مَدِيْنَتِنَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا، وَبَارِكْ لَنَا فِي مُدِّنَا، اَللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيْمَ عَبْدُكَ وَخَلِيْلُكَ وَنَبِيُّكَ، وَإِنِـى عَبْدُكَ وَنَبِيُّكَ وَإِنَّـهُ دَعَاكَ لِمَكَّةَ، وَإِنِّى أَدْعُوْكَ لِلْمَدِيْنَةِ بِمِثْلِ مَا دَعَاكَ لِمَكَّةَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ.

“Ya Allah, berkahilah kami pada buah-buahan kami, pada kota kami dan berkahi pula kami pada sha’ dan mudd kami. Ya Allah, sesungguhnya Ibrahim adalah hamba-Mu, kekasih-Mu, dan nabi-Mu. Dan bahwasanya aku ini adalah hamba-Mu dan nabi-Mu. Ibrahim telah berdoa untuk Makkah, dan aku berdoa untuk Madinah seperti ia berdoa untuk Makkah, dan keberkahan juga sepertinya.”

Kemudian beliau memanggil anak kecil, dan memberikan buah tersebut kepadanya. Dan menurut lafadz Imam Muslim disebutkan, “بَرَكَةٌ مَعَ بَرَكَةٍ” “keberkahan bersama keberkahan.” Kemudian beliau memberikan buah itu kepada anak paling kecil yang hadir di sana.

Dan dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik, katanya, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abu Thalhah: “Tolong carikan untukku salah seorang dari pemuda kalian yang akan membantuku.” Lalu Abu Thalhah pergi dengan memboncengku di belakangnya. Maka aku pun melayani kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam setiap kali beliau singgah. Dalam hadits tersebut, Anas bin Malik menyebutkan, kemudian beliau berangkat hingga ketika gunung Uhud tampak olehnya, maka beliau bersabda:

“هَذَا جَبَلٌ يُحِبُّنَا وَنُحِبُّهُ”

“Inilah gunung yang mencintai kita dan kita pun mencintainya.” Dan ketika mendekati kota Madinah, beliau pun bersabda:

اَللَّهُمَّ إِنِّـى أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ جَبَلَيْهَا، مِثْلَ مَا حَرَّمَ بِهِ إِبْرَاهِيْـمُ مَكَّةَ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِـي مُدِّهِمْ وَصَاعِهِمْ.

“Ya Allah, sesungguhnya aku menjadikan sebagai tanah haram pada yang ada di antara kedua gunungnya, sebagaimana Ibrahim telah menjadikan Makkah se-bagai tanah haram. Ya Allah, berkahilah mereka pada sha’ dan mudd mereka.”

Dan dalam lafadz lain dari Bukhari dan Muslim disebutkan:

اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِـي مِكْيًالِهِمْ وَبَارِكْ لَهُمْ فِي صَاعِهِمْ وَبَارِكْ لَهُمْ فِـي مُدِّهِمْ.

“Ya Allah, berkahilah mereka dalam takaran mereka, berkahilah mereka dalam sha’, dan berkahilah dalam mudd mereka.” Al-Bukhari memberikan tambahan, “Yakni penduduk Madinah.”

Masih menurut riwayat Imam Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ بِالْمَدِيْنَةِ ضِعْفَـىْ مَا جَعَلْتَهُ بِمَكَّةَ مِنَ الْبَرَكَةِ.

“Ya Allah, berikanlah kepada Madinah dua kali lipat berkah yang telah Engkau berikan kepada Mekkah.”

Dari Abdullah bin Zaid bin Ashim t, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:

إِنَّ إِبْرَاهِيْمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَدَعَا لَهَا، وَحَرَّمْتُ الْمَدِيْنَةَ كَمَا حَرَّمَ إِبْرَاهِيْمُ مَكَّةَ، وَدَعَوْتُ لَهَا فِي مُدِّهَا وَصَاعِهَا مِثْلَ مَا دَعَا إِبْرَاهِيْمُ لِمَكَّةَ.

“Sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan Makkah sebagai tanah haram (suci) dan mendoakannya, dan aku menjadikan Kota Madinah sebagai tanah haram (suci) sebagaimana Ibrahim menjadikan Makkah sebagai tanah haram (suci). Dan aku pun mendoakan untuk Madinah (supaya mendapat berkah) dalam mudd dan sha’nya sebagaimana Ibrahim telah mendoakan untuk Mekkah.” (HR. Bukhari)

Sedangkan menurut lafazh Imam Muslim Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ إِبْرَاهِيْمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَدَعَا لأَهْلِهَا، وَإِنِّى حَرَّمْتُ الْمَدِيْنَةَ كَمَا حَرَّمَ إِبْرَاهِيْمُ مَكَّةَ، وَإِنِّى دَعَوْتُ فِي صَاعِهَا وَمُدِّهَا بِمِثْلَى مَا دَعَا بِهِ إِبْرَاهِيْمَ لأَهْلِ مَكَّةَ.

“Sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan kota Mekkah sebagai tanah haram dan mendoakan bagi penduduknya. Dan sesungguhnya aku juga menjadikan kota Madinah sebagai tanah haram sebagaimana Ibrahim telah menjadikan kota Makkah sebagai tanah haram. Dan aku mendoakan (agar diberikan keberkahan) pada sha’ dan muddnya, dua kali lipat dari do’a yang dipanjatkan Ibrahim untuk penduduk Makkah.” (HR. Muslim)

Dari Abu Sa’id, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيْمَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَجَعَلَهَا حَرَامًا، وَإِنِّـى حَرَّمْتُ الْمَدِيْنَةَ حَرَامًا مَا بَيْنَ مَأْزِمَيْهَا، أَنْ لاَ يُهْرَاقَ فِيْهَا دَمٌ، وَلاَ يُحْمَلَ فِيْهَا سِلاَحٌ لِقِتَالٍ، وَلاَ يُخْبَطَ فِيْهَا شَجَرَةٌ إِلاَّ لِعَلَفٍ: اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِيْنَتِنَا، اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا، اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مُدِّنَا، اَللَّهُمَّ اجْعَلْ مَعَ الْبَرَكَةَ بَرَكَتَيْنِ.

“Sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan Makkah sebagai tanah haram. Dan aku juga menjadikan Madinah sebagai tanah haram di antara ke dua batasnya, tidak boleh menumpahkan darah di sana, tidak boleh juga membawa senjata untuk berperang, dan tidak boleh juga dipotong pohonnya kecuali untuk makanan ternak saja. Ya Allah, berkahilah kami di kota kami. Ya Allah, berkahilah kami dalam sha’ dan mudd kami. Ya Allah, jadikanlah setiap keberkahan mengandung dua keberkahan.” (HR. Muslim)

Hadits yang membahas mengenai dijadikannya Madinah sebagai kota suci cukup banyak. Di sini kami hanya menyebutkan beberapa saja darinya, yang berkaitan dengan pengharaman Nabi Ibrahim ‘alaihissalam terhadap kota Makkah, karena yang demikian itu sesuai dengan pembahasan ayat al-Qur’an yang sedang kami bahas.

Dan orang-orang yang berpendapat bahwa pengharaman kota Makkah itu diberikan melalui lisan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, berpegang pada hadits-hadits tersebut. Ada juga yang mengatakan bahwa kota Makkah menjadi haram (suci) sejak penciptaannya bersama bumi. Dan inilah pendapat yang lebih jelas, dan kuat. Wallahu a’lam.

Ada juga hadits lain yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala telah meng-haramkan kota Mekkah sebelum penciptaan langit dan bumi, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim melalui sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas , ia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam per-nah bersabda pada waktu pembebasan kota Mekkah:

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتَ وَاْلأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيْهِ لأَحَدٍ قَبْلِى وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلاَّ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، لاَيُعْضَدُ شَوْكُهُ، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلاَ يَلْتَقِطُ لُقْطَتَهُ إِلاَّ مَنْ عَرَّفَهَا، وَلاَ يُخْتَلَى خَلاَهَا.

“Sesungguhnya negeri ini telah diharamkan (disucikan) Allah pada hari pen-ciptaan langit dan bumi, dan ia menjadi haram melalui pengharaman Allah sampai hari kiamat kelak. Allah tidak membolehkan peperangan di dalamnya bagi seorang pun sebelumku, dan tidak juga membolehkanku kecuali sesaat pada siang hari. Negeri ini haram melalui pengharaman-Nya sampai hari kiamat kelak. Tidak boleh ditebang pepohonannya, tidak boleh diburu binatang buruannya, serta tidak boleh diambil barang temuannya kecuali bagi orang yang berkendak memberitahukannya kepada orang banyak, tidak boleh juga dicabut rerumputannya.” (HR. Al-Bukhari)

Ibnu Abbas mengatakan, “Ya Rasulullah, kecuali idzkhar (ilalang), karena dibutuhkan oleh tukang besi, dan juga untuk rumah-rumah mereka.” Maka beliau pun bersabda: “Ya, kecuali idzkhar.” (HR. Muslim)

Dari Abu Syuraih al-Adawi, ia pernah mengatakan kepada Amr bin Sa’id, yang mana ia mengirimkan utusan ke Makkah, “Izinkahlah aku, wahai Amir untuk memberitahu kepadamu ucapan yang pernah disampaikan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pada keesokan harinya setelah hari pembebasan kota Makkah, yang didengar langsung oleh kedua telingaku, difahami oleh lubuk hatiku, dan disaksikan oleh kedua mataku ketika beliau menyampaikannya. Beliau memanjatkan pujian kepada Allah, lalu beliau bersabda:

إِنَّ مَكَّةَ حَرَّمَهَا اللهُ وَلَمْ يُحَرِّمْهَا النَّاسُ، فَلاَ يَحِلُّ لإِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِااللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْفِكَ بِهَا دَمًا، وَلاَ يَعْضِدَ بِهَا شَجَرَةً، فَإِنْ أَحَدٌ تَرَخَّصَ بِقِتَالِ رَسُوْلِ اللهِ e فَقُوْلُوْا إِنَّ اللهَ أَذِنَ لِرَسُوْلِهِ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ. وَإِنَّمَا أَذِنَ لِي فِيْهَا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، وَقَدْ عَادَتْ حُرْمَتُهَا الْيَوْمَ كَحُرْمَتِهَا بِاْلأَمْسِ، فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ.

“Sesungguhnya Makkah telah diharamkan (disucikan) Allah dan tidak diharam-kan oleh manusia (kaum musyrikin). Karenanya tidak dibolehkan bagi seorang pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah di sana dan tidak boleh juga memotong pohon. Jika seseorang membolehkan untuk berperang karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah berperang di sana, maka katakanlah: ‘Sesungguhnya Allah hanya mengizinkan rasul-Nya saja (untuk berperang di sana) dan tidak memberikan izin kepada kalian.’ Allah memberikan izin ke-padaku hanya sesaat pada siang hari. Dan pada hari ini pengharaman kota Makkah kembali lagi sebagaimana kemarin. Maka hendaklah orang yang hadir di sini menyampaikan (berita ini) kepada orang yang tidak hadir.”

Maka ditanyakan kepada Abu Syuraih: “Apakah yang dikatakan Amir kepadamu?” Ia menjawab: “Aku lebih mengetahui hal itu daripada kamu, wahai Abu Syuraih. Sesungguhnya Tanah Haram tidak melindungi orang yang dur-haka, dan tidak pula orang yang melarikan diri karena membunuh dan tidak pula karena menimbulkan kerusakan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Jika yang demikian itu sudah diketahui, maka tidak ada pertentangan antara hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Allah telah mengharamkan Makkah pada hari penciptaan langit dan bumi dengan hadits-hadits yang menun-jukkan bahwa Nabi Ibrahim u telah mengharamkan (menyucikan) Makkah, karena Ibrahim menyampaikan dari Allah ketetapan dan pengharaman-Nya terhadap kota ini. Dan Mekkah, masih dan akan terus menjadi negeri haram (suci) di sisi Allah sebelum Ibrahim ‘alaihissalam membangunnya, sebagaimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah tertulis di sisi Allah sebagai Nabi terakhir, dan bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam akan terlempar (diturunkan) ke tanah-Nya. Namun demikian, Ibrahim berdoa: Î رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْهُمْ Ï “Ya Rabb kami, utuslah kepada mereka seorang rasul dari kalangan mereka sendiri.” Maka Allah pun mengabulkan doa Ibrahim tersebut (dengan mengutus rasul) yang memang sudah dalam pengetahuan-Nya dan menjadi ketentuan-Nya.

Firman Allah Ta’ala yang memberitahukan mengenai Ibrahim yang berdoa, Î رَبِّ اجْـعَلْ هَذَا بَلَدَا ءَ امِنًا Ï “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa.” Artinya, aman dari rasa takut. Maksudnya, penduduknya tidak merasa takut. Dan Allah Ta’ala telah memenuhi hal itu baik menurut syari’at maupun takdir. Hal itu seperti firman-Nya: Î وَمَن دَخَلَهُ كَـانَ ءَ امِنًا Ï “Barangsiapa yang memasukinya (Baitullah), maka ia akan aman,” (QS. Ali Imran: 97) Juga firman-Nya: Î أَوَلَـمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًـا ءَ امِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ Ï “Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia di sekitarnya rampok-merampok.” (QS. Al-Ankabut: 67) Dan masih banyak lagi ayat-ayat lainya, dan telah dikemukkan sebelumnya hadits-hadits yang mengharamkan peperangan di sana. Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan sebuah hadits yang diriwayat-kan dari Jabir, ia menceritakan, aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لأَحَدٍ أَنْ يَحْمِلَ بِمَكَّةَ السِلاَحَ

“Tidak diperbolehkan bagi seorang pun untuk membawa senjata di Makkah.”

Dalam surat al-Baqarah ini, Ibrahim u berdoa: Î رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدَا ءَ امِنًا Ï “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa,” Artinya, jadikan-lah tempat ini sebagai negeri yang aman. Doa ini tepat, karena doa ini (diucap-kan) sebelum pembangunan Ka’bah. Dan dalam surat Ibrahim, Allah I ber-firman: Î وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ ءَ امِنًا Ï “Dan ingatlah ketika Ibrahim ber-doa: ‘Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman.’” (QS. Ibrahim: 35) Hal ini pun sesuai (tepat), karena –wallahu a’lam-, kemungkinan terjadi doa untuk kedua kalinya setelah pembangunan Baitullah (Ka’bah), dan didiami oleh para penghuninya, serta setelah kelahiran Ishak, yang usianya tiga belas tahun lebih mudah daripada Ismail. Oleh karena itu, pada akhir doanya, Ibrahim u mengucapkan:

Î الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَـى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَآءِ Ï “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tuaku Ismail dan Ishak. Sesungguhnya Rabb-ku benar-benar Mahamendengar (memperkenankan) doa.” (QS. Ibrahim: 39)

Sedangkan firman-Nya:

Ïوَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ ءَ امَنَ مِنْهُم بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخَرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلاً ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلىَ عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ Î

“’Dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari akhir.’ Allah berfirman: ‘Dan kepada orang kafir pun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.’” (QS. Al-Baqarah: 126)

Abu Ja’far ar-Razi meriwayatkan dari Rabi’ bin Anas, dari Abul Aliyah, dari Ubay bin Ka’ab, mengenai firman-Nya:

Î قَالَ وَ مَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلاً ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ Ï “Allah berfirman, Dan kepada orang-orang yang kafir pun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali,” ia me-ngatakan, “(Kalimat) ini adalah ucapan Allah Ta’ala.” Hal itu juga menjadi pendapat Mujahid dan Ikrimah. Dan hal ini pula yang dibenarkan oleh Ibnu Jarir rahimahullah.

Dan firman-Nya, Î ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلـَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ Ï “Kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” Artinya, setelah diberikan kenikmatan dan dibentangkan baginya kemewahan hidup di dunia, kemudian Kami giring ia menjalani siksa neraka, dan neraka adalah seburuk-buruk tempat kembali. Maksudnya, Allah Ta’ala menangguhkan dan mem-berikan penundaan kepada mereka, kemudian menyiksa mereka sebagai sebuah siksaan dari Allah yang Mahaperkasa lagi Mahakuasa. Sebagaimana firman-Nya: Î وَكَأَيِّن مِّن قَرْيَةٍ أَمْلَيْتُ لَهَا وَهِـيَ ظَالِمَةٌ ثُمَّ أَخَذْتُهَا وَإِلَيَّ الْمَصِيرُ Ï “Dan berapa banyak kota yang Aku tangguhkan (adzab-Ku) kepadanya, yang penduduknya zhalim. Kemudian Aku adzab mereka, dan hanya kepada Ku-lah kembalinya (segala sesuatu).” (QS. Al-Hajj: 48)

Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ أَحَدَ أَصْبَرُ عَلَى أَذًى سَمِعَهُ مِنَ اللهِ، إِنَّهُمْ يَجْعَلُوْنَ لَهُ وَلَدًا وَهُوَ يَرْزُقْهُمْ وَيُعَافِيْهِمْ.

“Tidak ada seorang pun yang lebih sabar atas gangguan yang didengarnya dari-pada (sabarnya) Allah. Mereka menyatakan bahwa Allah mempunyai anak, se-dang Dia-lah yang memberikan rizki dan kesehatan kepada mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dan dalam hadits Shahih diriwayatkan, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ لَيُمْلِى لِلظَّالِمِ، حَتَّـى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ.

“Sesungguhnya Allah memberikan tangguh kepada orang zhalim hingga jika Dia mengadzabnya, maka Dia tidak akan melepaskannya.” Kemudian beliau membacakan firman Allah:

Î وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَآ أَخَذَ الْقُرَى وَهِـيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ Ï “Dan begitulah adzab Rabb-mu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.” (QS. Huud: 102)

Sumber: Diadaptasi dari Tafsir Ibnu Katsir, penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ishak Ali As-Syeikh, penterjemah Ust. Farid Ahmad Okbah, MA, dkk. (Pustaka Imam As-Syafi’i)