Pertanyaan:
Saya mempunyai seorang saudara muhajir (yang hijrah) di Prancis dan menjual minuman keras ( khomer ), bolehkah saya pergi berkunjung kepadanya dan makan dari sebagian hartanya, dan jika dia memberikan hadiah kepada saya, bolehkah saya menerimanya ?
Jawab:
Adapun menyebutnya sebagai muhajir ( yang hijrah ) adalah salah, karena muhajir menurut pengertian syari’at adalah orang yang meninggalkan negeri orang-orang kafir menuju negeri Islam karena melarikan diri untuk mempertahankan agamanya, dan inilah yang disebut muhajir, dan lafadz yang lebih umum, muhajir berarti setiap orang yang meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah, sedang orang yang pergi meninggalkan negeri Islam menuju negeri orang-orang kafir tidaklah disebut muhajir.
Adapun bahwa dia mengumpulkan hartanya dari jual beli minuman keras, maka Allah telah mengharamkan minuman keras dan mengharamkan harganya, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat minuman keras, melaknat penjualnya dan pemakan harganya ( harta yang dihasilkan dari jual-beli minuman keras ), mereka semua termasuk dalam sepuluh orang yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dikarenakan minuman keras, semuanya dilaknat. Harga (harta yang dihasilkan dari ) minuman keras haram, oleh karena itu, jika penghasilan saudaramu seluruhnya bersumber dari jual-beli minuman keras, maka tidak boleh bagimu untuk memakan sebagian dari penghasilannya itu, dan tidak boleh kamu mengambil manfaat darinya sesuatu apapun.
Karena Allah akan mencukupkan kamu dari menggunakan atau memakan dari harta haram tersebut. Tetapi kamu wajib menasehati dan mengingatkan saudaramu akan Allah dan menasehatinya karena Allah, semoga Allah memberikan taubat kepadanya dan agar dia segera meninggalkan pekerjaan yang jelek ini, dan jika dia terus-menerus melakukan pekerjaannya itu, maka janganlah kamu pergi kepadanya dan tinggalkan dia, dan jika kamu mengetahui bahwa hadiahnya itu berasal dari jual-beli minuman keras maka janganlah kamu menerimanya.
Sumber: Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan dalam kitab Muntaqa Fatawa Syaikh Al-Fauzan, jld. III Hal. 220 fatwa no. 335