Hukum Dokter Membuka Aurat Wanita Dan Berkhalwat Dengannya Untuk Berobat?

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim di tanya : “Apa hukum Seorang dokter yang membuka aurat wanita dan berdua-duaan dengannya untuk berobat ?

Jawaban.
Pertama :Sesungguhnya seorang wanita adalah aurat dan tempat kepuasan kebutuhan biologis laki-laki. karena itu dalam segala kondisi tidak di perbolehkan baginya untuk mengizinkan laki-laki membuka auratnya walaupun untuk pengobatan.

Kedua : Apabila tidak di temukan seorang dokter wanita yang di perlukan, maka di perbolehkan baginya untuk berobat kepada dokter laki-laki dan hal ini lebih mirip dengan keadaan darurat tetapi harus tetap terikat dengan aturan-aturan syariat  yang jelas. oleh karena itu para ahli fikih berkata, “Keadaan darurat memperbolehkan untuk melakukan sesuatu hal yang di larang tetapi sesuai kebutuhan saja.”

Maka seorang dokter laki-laki tidak di perbolehkan untuk melihat atau memegang aurat pasien wanitanya yang tidak di butuhkan untuk di lihatnya atau di pegangnya dan wajib pula bagi wanita tersebut untuk menutup segala sesuatu yang tidak di perlukan untuk di buka ketika berobat.

Ketiga : Meskipun wanita di hukumi sebagai aurat , sesungguhnya aurat wanita bermacam-macam tingkatannya. diantaranya ada aurat berat dan ada aurat yang lebih ringan darinya. demikian pula sakit yang di derita oleh wanita ada sakit yang berbahaya yang tidak boleh di tunda pengobatannya, dan ada pula penyakit biasa yang tidak berbahaya apabila di tunda pengobatannya hingga mahramnya hadir untuk menemaninya berobat. sebagaimana wanita juga bermacam-macam, diantara mereka ada wanita yang sudah tua dan ada wanita muda yang cantik, ada juga wanita yang masih balita atau anak-anak yang belum baligh.

Atas dasar semua itu maka berdua-duaan dengan wanita selain mahram adalah haram secara umum. berdasarkan hadits yang artinya:

“Tidak lah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali yang ketiga adalah setan.” 

Hadits diatas adalah pengaharaman berduaan dengan wanita secara umum. hadits itu juga masih bermakna global maka penafsiran yang paling tepat adalah ketika seorang laki-laki muda sudah baligh dan dewasa serta syahwatnya masih kuat berduaan dengan seorang wanita yang juga sama keadaannya seperti laki-laki tersebut tanpa ada keperluan yang di syariatkan atau darurat keadaannya, maka ini di hukumi haram.

Juga dalam keadaan berobat jika seorang wanita muda tanpa mahram berobat kepada seorang dokter laki-laki muda  dan berduaan disana maka hal ini juga haram. Maka harus hadir disitu suaminya atau mahram laki-lakinya. dan apabila tidak bisa di hadirkan mahram bagi wanita itu , karena pengobatannya tidak bisa di tunda-tunda lagi maka setidaknya di hadirkan seorang perawat wanita agar tidak terjadi khalwat yang dilarang.

Keempat : Adapun tentang hukum aurat anak perempuan yang masih kecil maka seorang anak perempuan apabila belum berumur tujuh tahun dihukumi tidak mempunyai aurat. Apabila telah mencapai umur tujuh tahun maka ia mempunyai aurat sebagaimana di jelaskan oleh para ahli fikih meskipun auratnya berbeda dengan aurat wanita yang lebih tua umurnya darinya.

[Fatawa wa Rasailusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim]