Pertanyaan:
Seorang suami yang berseteru keras dengan isterinya sehingga hilang kesadarannya dan berkata kepada isterinya engkau aku talak tiga, apakah jatuh talak kepadanya?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah.
Dalam hal ini, inti permasalahannya adalah bahwa apakah ia sadar dengan ucapannya atau tidak? Jika tidak, seperti dalam keadaan gila atau tidak sadar, maka apa yang dikatakannya tersebut, tidak berpengaruh apa-apa terhadap status perkawinannya. Wallahu A’lam.
Sumber: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Fatawa An-Nisa, Penerbit Ailah, Jakarta