Pertanyaan
Apakah perempuan juga harus dikhitan?
Jawaban
Segala puji bagi Allah.
“Benar,” perempuan juga harus disunat. Dan sunnah atau khitan perempuan adalah dengan memotong bagian kulit teratas yang bentuknya seperti jambul ayam jantan.
Di dalam suatu riwayat disebutkan, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda kepada salah seorang wanita yang sedang mengkhitan, “Pendekkanlah dan janganlah engkau habiskan, karena sesungguhnya hal itu lebih baik baginya dan lebih bermanfaat bagi suaminya.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam kitab “Al Aiyaaf, 561).
Artinya janganlah engkau terlalu berlebihan di dalam memotongnya, karena maksud daripada khitan seorang laki-laki adalah untuk mensucikannya dari najis yang terdapat di kelopak dzakarnya dan maksud daripada khitan perempuan adalah untuk menstabilkan syahwatnya.
Hal ini dikarenakan perempuan yang tidak dikhitan bagian kulit teratas dari kemaluannya akan memiliki syahwat yang besar sehingga dalam sebuah syatimah (makian), bagi wanita yang jalang sering disebutkan,”Anak kulit kemaluan.” Artinya, wanita yang tidak dipotong bagian teratas dari kulit kemaluannya akan selalu cenderung untuk berganti-ganti pasangan. Hal inilah yang menyebabkan banyaknya terjadi perselingkuhan di kalangan kaum wanita, khususnya wanita-wanita yang tidak dikhitan. Sedangkan apabila dipotong terlalu berlebihan, maka hal itu akan melemahkan syahwatnya, sehingga ketika ia telah bersuami, ia tidak dapat memberikan apa yang diharapkan suaminya.
Itulah sebabnya, mengapa pengkhianatan wanita itu harus dilakukan dengan i’tidal (tidak berlebihan). Agar maksud dan tujuan daripada pengkhitanan tersebut tercapai. Wallahu A’lam.
Sumber: Fatawa An Nisa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, diterjemahkan oleh Khairun Naim dengan Judul Fatawa An Nisa, Penerbit Ailah, Jakarta