Pertanyaan:
Apakah boleh jama’ah ibu-ibu mendirikan Shalat Ied sendiri dengan imam seorang perempuan?
Jawaban:
Alhamdulillah,
Pertama:
Bahwa semua wanita disyari’atkan untuk keluar ke mushalla mendirikan shalat Ied bersama dengan kaum muslimin, dengan tidak memakai wangi-wangian, dan menampakkan perhiasannya.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَتْ : ط أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ ، قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ ، قَالَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِه
Dari Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anhaa berkata, “Rasulullah memerintahkan kepada kami agar semua budak wanita yang merdeka, para wanita yang sedang haid, dan juga para wanita yang sedang dipingit juga hadir dan mengikuti shalat Idul Fitri. Sedangkan bagi mereka yang sedang haid hendaknya mencari tempat tersendiri untuk menyaksikan kebaikan dan doa-doa umat Islam. Saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah, salah satu dari kami tidak memiliki baju kurung (mukenah).’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Hendaknya yang lain meminjaminya.'” (Riwayat Bukhori, no. 324. Dan Muslim, no. 890)
Lajnah Daimah pernah ditanya, “Apakah shalat Ied itu diwajibkan bagi wanita? Jika wajib apakah cukup shalat di rumah atau harus keluar ke musholla?”
Jawaban Lajnah Daimah adalah, “Shalat Ied tidak wajib bagi wanita akan tetapi sunnah, dan dikerjakan di mushalla bersama kaum muslimin; karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi mushalla.” (Fatawa Lajnah Daimah: 8/284)
Kedua:
Tidak dibenarkan mereka mendirikan shalat Ied di rumah mereka dengan imam salah satu dari mereka, padahal mereka mampu untuk mendatangi mushalla Ied bersama kaum muslimin. Tidak dibenarkan juga menyediakan tempat khusus bagi mereka, dengan mendirikan jama’ah shalat Ied khusus wanita, karena hal itu termasuk dalam kategori bid’ah.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya,
“Apakah diperbolehkan bagi wanita untuk mendirikan shalat Ied di rumahnya?”
Beliau menjawab, “Yang disyari’atkan bagi mereka adalah mendatangi mushalla Ied bersama laki-laki, sebagaimana hadits Ummu ‘Atiyah Radliyallahu ‘anhaa. Adapun shalat Iednya para wanita di rumah, saya belum mendapatkan satu hadits pun.” (Fatawa Nur ‘ala Darbi: 189/8, sesuai urutan Maktabah Syamilah)
Beliau juga pernah ditanya:
“Seorang wanita pernah bertanya tentang shalat Ied bagi wanita, karena kami tidak mendapatkan mushalla Ied khusus bagi wanita. Maka saya mengumpulkan jama’ah wanita di rumah yang jauh dari pandangan laki-laki, bagaimanakah hukumnya?”
Beliau menjawab, “Hukumnya masuk kategori bid’ah, shalat Ied itu didirikan secara berjama’ah dengan laki-laki, para wanita diperintah untuk menghadiri mushalla Ied dan shalat bersama laki-laki dengan posisi di belakang mereka yang jauh dari ikhtilath.”
Sedangkan bahwa shalat Ied didirikan di rumah maka ini merupakan kesalahan besar, belum pernah dicontohkan oleh Rasulullah juga para sahabatnya”. (Fatawa Nur ‘ala Darbi: 189/8)
Wallahu a’lam.
Sumber: https://islamqa.info/ar/190960