Meninggalkan Puasa Di Waktu Kecil Secara Sengaja

Pertanyaan:

Sekarang, umur saya 16 tahun. Ketika saya berumur 14 tahun, saya memiliki teman-teman yang tidak baik. Saya kerap menghabiskan waktu bersama mereka. Saya pernah keluar bersama mereka di siang hari Ramadhan, makan, minum dan merokok. Itu semua saya lakukan sembunyi-sembunyi. Saya tidak tahu persis berapa hari saya meninggalkan puasa. Saya pun tidak terpikir bahwa saya harus meng-qadha puasa-puasa yang saya tinggalkan itu. Saya juga tidak tahu bahwa kebiasaan buruk yang saya lakukan secara sembunyi-sembunyi itu adalah haram. Apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah puasa sunah bisa diniatkan sebagai qadha atas puasa wajib?

Jawaban:

Alhamdulillah

Kewajiban syariat tidak diwajibkan kepada anak kecil sampai ia dewasa. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ : عَنْ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يفِيقَ ، وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

Tidak dicatat dosa dari tiga orang: dari orang gila sampai ia sembuh, dari orang tidur sampai ia bangun, dan dari anak kecil sampai ia dewasa.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (4399), dan dinyatakan shahih oleh al-Albani di dalam “Shahih Sunan Abu Dawud”)

Seorang anak laki-laki dianggap dewasa jika terdapat pada dirinya salah satu dari tanda-tanda kedewasaan berikut ini: bermimpi basah, tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluan, atau memasuki usia 15 tahun.

Sedangkan anak perempuan dianggap dewasa jika terdapat pada dirinya salah satu dari tiga tanda kedewasaan pria, ditambah tanda keempat yang khusus dimilikinya, yaitu haidh.

Untuk dianggap dewasa, tidak semua tanda itu disyaratkan ada. Satu saja dari semua tanda itu ada, maka seorang anak kecil sudah dianggap dewasa. Anda juga harus memperhatikan perhitungan tahun yang dianggap sebagai tahun usia dewasa. Yang dipakai untuk menghitungnya adalah tahun hijriah. Jika usia 14 tahun yang anda sebutkan itu adalah usia berdasarkan perhitungan tahun masehi, maka berdasarkan perhitungan tahun hijriah usia anda saat itu  kira-kira lebih setengah tahun dari perhitungan tahun masehi. Sehingga dengan demikian kira-kira usia anda saat itu adalah 14 tahun setengah. Dan biasanya pada usia ini, seorang anak sudah dianggap dewasa, jika tidak ada tanda kedewasaan lain yang muncul pada dirimu.

Atas dasar ini, jika anda meninggalkan puasa, sementara anda sudah dewasa dengan munculnya tanda-tanda kedewasaan lain yang telah kami sebutkan di atas, maka yang wajib anda lakukan adalah bertobat, menyesal, dan bertekad untuk tidak mengulang lagi perbuatan dosa itu.

Berkenaan dengan qadha, jika anda meninggalkan puasa namun sebelumnya anda sudah berpuasa beberapa hari, maka yang wajib anda qadha hanyalah puasa-puasa yang anda tinggalkan. Jika anda tidak berpuasa sama sekali atau meninggalkan puasa sebulan penuh, maka anda tidak perlu meng-qadhanya. Anda cukup bertobat dengan taubat nasuha. Perbanyaklah puasa sunah. Karena ibadah sunah bisa menutupi kekurangan ibadah wajib.

Syaikh Ibn Utsaimin Rahimahullah ditanya tentang hukum membatalkan puasa di siang hari Ramadhan tanpa alasan syar’i.

Beliau menjawab:

Membatalkan puasa di siang hari Ramadhan tanpa alasan termasuk salah satu perbuatan dosa besar. Orang yang melakukannya dianggap sebagai orang fasik. Ia diwajibkan untuk bertobat kepada Allah, dan meng-qadha puasa yang ditinggalkannya itu. Jika seseorang berpuasa Ramadhan kemudian di siang harinya membatalkan puasanya tanpa alasan maka ia telah berdosa, dan ia diwajibkan meng-qadha puasa itu. Karena ketika ia sudah memulai puasa, itu artinya ia terikat dan masuk di dalam puasa itu sebagai sebuah kewajiban, maka ia harus meng-qadha-nya seperti nadzar. Namun jika ia meninggalkan puasa sejak permulaan hari dengan sengaja dan tanpa alasan maka, menurut pendapat yang rajih, tidak wajib atasnya qadha. Karena qadha tidak ada gunanya, sebab tidak akan diterima. Kaidahnya: setiap ibadah yang ditetapkan waktunya, jika dilakukan di luar waktu yang telah ditetapkan tanpa alasan syar’i maka tidak akan diterima. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Siapa yang mengerjakan amalan yang tidak kami perintahkan maka amalan itu tertolak.” Selain itu, perbuatan tersebut juga  termasuk kategori melanggar batas-batas Allah. Melanggar batas-batas Allah adalah kezaliman. Dan orang yang zalim tidak akan diterima. Allah berfirman,

وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ ٱلظَّالِمُونَ

Dan barangsiapa melanggar batas-batas Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” Selain itu, melakukan ibadah yang ditetapkan waktunya sebelum masuk waktunya adalah tertolak, demikian pula jika dilakukan setelah lewat waktunya, kecuali jika ada alasan. Demikian. (Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibn Ustaimin,19/89)

Berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban qadha, jika seseorang lupa jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkannya maka ia cukup menghitung yang menurutnya sudah ditinggalkannya. Hal ini didasarkan pada firman Allah,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu!” (At-Taghabun: 16).

Jika menurut perkiraannya yang ditinggalkannya adalah sepuluh hari maka yang harus di-qadha adalah yang sepuluh hari itu.

Wallahu a’lam.