Apakah Boleh Mendahulukan Pembayaran Zakat Fitrah Untuk Dua Tahun Yang Akan Datang Dikiaskan (Dianalogikan) Dengan Zakat Mal ?

Pertanyaan:

Apakah boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah untuk dua tahun yang akan datang, sebagaimana boleh mendahulukan pembayaran zakat mal untuk dua tahun kemudian ?

Jawaban:

Alhamdulillah,

Pembayaran zakat fitrah masih diperbolehkan sampai pada saat terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Namun ada riwayat dari hadits yang membolehkan untuk membayarnya sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri.

Madzhab Hanafi telah menganalogikan zakat fitrah dengan zakat mal dan berpendapat boleh pembayaran zakat fitrah dipercepat.

As-Sarkhosi dalam al-Mabsuth (3/110), “Yang benar menurut madzhab kami adalah bahwa mendahulukan pembayaran zakat fitrah boleh untuk satu tahun atau dua tahun yang akan datang”.

Pendapat yang kuat adalah, tidak boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah jika tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh syari’at.

Perbedaan zakat fitrah dengan zakat mal adalah dilihat dari dua sisi:

  1. Bahwa batas akhir diwajibkannya zakat fitrah adalah terbenamnya matahari para hari terakhir bulan Ramadhan, adapun batas seseorang wajib membayar zakat mal adalah jika sudah mencapai nisab. Mendahulukan sesuatu dari pada sebabnya adalah tidak boleh. Oleh karenanya jika seseorang mendahulukan zakat malnya sebelum hartanya mencapai nisab, maka tidak sah. Asy-Syairazi dalam al-Madzhab berkata, “Tidak dibolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah sebelum Ramadhan; karena yang demikian itu mendahului dua sebab; pertama puasa itu sendiri, dan yang kedua terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, hal itu sama saja dengan mendahulukan pembayaran zakat mal sebelum genap haul (satu tahun) dan belum mencapai nisab.”
  2. Bahwa hikmah dari zakat fitrah adalah agar orang-orang fakir pada saat hari raya tidak lagi kelaparan, hikmah ini tidak akan terwujud jika pembayaran zakat fitrah didahulukan. Berbeda dengan zakat mal yang hikmahnya adalah agar orang-orang fakir tidak lagi membutuhkan selamanya dan tidak terbatas pada waktu tertentu. Terkadang bisa jadi dibedakan dengan ciri yang ketiga:
  3. Bahwa zakat fitrah jumlahnya sedikit, dan dengan didahulukan tidak mendatangkan kemaslahatan yang banyak bagi orang-orang fakir, berbeda dengan zakat mal.

Wallahu a’lam.

Sumber: https://islamqa.info/ar/145558