Allah SWT berfirman, “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya
Kandungan Bab:
- Orang yang beri’tikaf diharamkan bersetubuh dengan isterinya baik di siang maupun malam hari hingga ia menyelesaikan I’tikafnya.
- Jima’ membatalkan i’tikaf seperti yang dapat dipahami dari ayat di atas. Oleh sebab itu ‘Abdullah bin ‘Abbas ra berkata, “Jika seorang mu’takif (yang sedang beri’tikaf) melakukan hubungan intim, maka batallah i’tikafnya dan harus memulai dari awal lagi,” (Shahih, HR ‘Abdurrazzaq [8081] dan Ibnu Abi Syaibah [III/92]).
- Tidak ada kaffarah atas mu’takif bila ia berhubungan intim dengan isterinya, karena tidak ada riwayat yang menjelaskan hal tersebut baik dari Rasulullah saw. maupun dari Sahabat beliau r.a.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/204-205.