Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya ingin bertanya, apakah haid itu ada batas harinya? Karena saya mendengar 2 pendapat, dimana pendapat satu mengatakan batas haid itu 15 hari, sedangkan pendapat lain mengatakan haid itu harus ditunggu sampai bersih. Dan batas waktunya ketika bersih sampai tidak ada noda coklat sekalipun. Sebenarnya, pendapat mana yang lebih sesuai dengan syariat?
Syukran Katsir.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Wa’alaikumussalaam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Mayoritas ulama – madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali – berpendapat bahwa batas maksimal waktu haid adalah 15 hari. Sedangkan menurut Hanafiyah, batas maksimal haid adalah 10 hari.
Imam Al-Baji – ulama Malikiyah – (w. ) mengatakan,
“Masalah yang kedua, batas maksimal haid. Imam Malik, dan Imam Syafii berpendapat bahwa batas maksimal haid adalah 15 hari. Sementara Abu Hanifah mengatakan, batas maksimal haid adalah 10 hari. Kemudian al-Auza’i mengatakan, maksimal haid adalah 17 hari, dan ini merupakan pendapat Daud az-Zahiri.” (al-Muntaqa Syarh al-Muwatha’, 1/124).
Kasus Darah Haid yang Keluar Sedikit-sedikit. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk kasus darah haid yang keluar sedikit-sedikit dan cukup lama,
1. Batas haid selama 15 hari berlaku jika darah haid terus keluar secara bersambung.
2. Jika haid sudah putus sebelum 15 hari, kemudian keluar lagi lendir darah sedikit atau flek, maka darah yang keluar kedua ini tidak dihitung sebagai haid.
3. Cairan keruh atau kekuningan yang keluar bersambung haid, dihitung haid (walaupun lebih dari 15 hari).
4. Cairan keruh atau kekuningan yang keluar setelah darah haid putus, tidak dihitung haid.
Sumber: https://konsultasisyariah.com/21500-batas-maksimal-masa-haid.html