Pertanyaan:
Manakah yang patut dilakukan seseorang ketika ia diserang migrain yang mengharuskannya minum obat dan tidur sedangkan waktu shalat sudah tiba? Menangguhkan shalat dan qadha’ ketika bangun waktu malam atau memaksakan diri untuk shalat?
Jawaban :
Hal ini tergantung pada keadaannya, jika waktu sholat tiba, ia masih mampu melaksanakan sholat dengan baik, maka hendaknya dia segera melakukan sholat. Namun ketika datang waktu sholat, dia dalam keadaan lemas dan kurang mampu untuk mengerjakan sholat dengan baik, maka sebaiknya istirahat dulu. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw :
لا صلاة بحضرة الطعام ولا وهو يدافعه الأخبثان
”Tidak boleh shalat ketika dihidangkan makanan dan tidak juga dalam keadaan menahan berak dan kencing” (HR. Muslim)
Hadist di atas menunjukkan untuk menghilangkan dahulu apa-apa yang akan mengganggu kekhusukan sholat, termasuk di dalamnya capai dan lemas, maka dianjurkan untuk istirahat dulu, karena akan mengurangi kekhusukan.
Hal ini dikuatkan dengan hadist Aisyah ra, bahwasanya ia berkata :
عن عائشة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : إذا نعس أحدكم وهو يصلي فليرقدن حتى يذهب عنه النوم فإن أحدكم إذا صلى وهو ناعس لا يدري لعله يستغفر فيسب نفسه
“ Bahwasanya Rasulullah bersabda,”Jika salah seorang dari kalian sedang mengantuk dalam keadaan hendak shalat maka hendaknya tidur dulu hingga hilang rasa kantuk, karena jika seorang dari kalian shalat dalam keadaan mengantuk, maka dia tidak sadar barangkali dia hendak beristigfar ternyata mencaci dirinya sendiri” ( HR Bukhari dan Muslim )
Ketika keadaan sudah membaik, maka hendaknya segera mengerjakan sholat, dan tidak boleh diundur-undur hingga waktu sholat terlewati. Ketika ia mengerjakan sholat pada waktunya, walaupun di akhir waktu, tidaklah disebut mengqadha’ sholat. Karena yang disebut meng-qadha’ sholat adalah apabila waktu sholat sudah habis dan terlewati, kemudian dia mengerjakan sholat tersebut di luar waktunya. Wallahu A’lam
Sumber: ahmadzain.com