Bagaimana Hukum Bersumpah Demi Nabi dan Ka’bah

Aqidah2

Bagaimana hukumnya bersumpah demi Nabi Shallallahu Alahi Wa Sallam dan Ka’bah? Bagaimana pula hukumnya bersumpah demi kemuliaan dan janji? Bagaimana hukumnya seseorang yang berkata, “Demi tanggung jawabku?”

Jawaban:

Bersumpah demi Nabi Shallallahu Alahi Wa Sallam hukumnya tidak boleh bahkan itu termasuk syirik. Begitu pula bersumpah demi Ka’bah tidak boleh karena itu juga termasuk syirik; karena Nabi Shallallahu Alahi Wa Sallam dan Ka’bah keduanya adalah makhluk, sedangkan bersumpah demi makhluk apa pun termasuk syirik.

Bersumpah demi kemuliaan hukumnya tidak boleh, begitu juga bersumpah demi tanggung jawab hukumnya tidak boleh, karena Nabi Shallallahu Alahi Wa Sallam bersabda, “Barang siapa bersumpah demi selain Allah, maka dia telah kafir atau musyrik.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan, “Janganlah kalian bersumpah demi nenek moyang kalian, siapa yang ingin bersumpah, hendaklah dia bersumpah demi Allah atau diam.” (Ditakhrij oleh Al-Bukhari kitab Al-Adab bab “Man lam yara ikfaru man qaala dzalika muta’awwilan au jahilan.”, (6108) dan Muslim kitab Al-Iman, bab, “An-Nahyu ‘An Al-Halaf Bighairillah.)”

Tapi kita harus tahu bahwa perkataan manusia demi tanggung jawabku tidak dimaksudkan untuk bersumpah dan tidak pula bersumpah dengan tanggung jawab, tetapi maksudnya adalah berjanji akan memenuhi tanggung jawab itu, seperti perkataan, “Ini berada dalam tanggung jawabku.” Itulah yang dimaksud. Adapun jika yang dimaksudkan adalah sumpah, yaitu bersumpah kepada selain Allah, maka hukumnya tidak boleh. Namun, menurut pandangan saya bahwa manusia berkata seperti itu tidak dimaksudkan sebagai sumpah melainkan tanggung jawab dan tanggung jawab berarti janji.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 168