Diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Janganlah seorang imam (imam shalat) shalat (snnnah) di tempatnya hingga ia pindah (ke tempat lain)
Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib r.a, ia berkata, “Termasuk Sunnah Nabi adalah seorang imam (shalat) tidak menegerjakan shalat tathawwu ‘ (shalat sunnah) hingga ia berpindah ke tempat lain.” (Fathul Baari [II/335]).
Kandungan Bab:
- Imam dan makmum dilarang mengerjakan shalat tathawwu’ (shalat sunnah) di tempat ia mengerjakan shalat maktubah (shalat fardhu) hingga berbicara, berpindah tempat atau keluar.
- Dilarang menyambung shalat maktubah (wajib) dengan shalat sunnah tanpa dipisahkan dengan berbicara atau berpindah tempat.
- Sebagian ahli ilmu membedakan antara imam dan makmum. Mereka menujukkan larangan tersebut bagi imam dan membolehkannya bagi makmum. Namun yang benar tidak ada beda antara keduanya, sebagai-mana yang dapat dipahami dari zhahir hadits Mu’awiyah r.a. yang berbunyi, “Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintahkan yang demikian itu, yakni kami dilarang menyambung shalat dengan shalat hingga kami berbicara atau keluar.” (HR Muslim [883]).
Hadits ini adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/508-509.