Larangan Mengambil Tempat Khusus di Dalam Masjid

Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Syibl, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang kami shalat seperti patukan burung gagak (terburu-buru),[1] sujud seperti rebahnya binatang buas[2] dan mengambil tempat khusus di dalam masjid,[3] seperti unta yang mengambil tempat khusus untuknya,” (Hasan, HR Abu Dawud [862], an-Nasa

Kandungan Bab: 

  1. Jamaluddin al-Qasimi berkata dalam kitab Ishlaahu lMasaajid (hal: 185-186), “Sebagian orang yang rajin mengikuti shalat jama’ah mengambil tempat khusus atau mengambil salah satu tempat di masjid, misalnya di belakang imam, di samping mimbar atau di depannya atau di bagian kanan atau kiri dinding masjid, atau di beranda bagian belakang masjid yang agak tinggi. la tidak merasakan kelezatan ibadah dan kenikmatan bermukim dalam masjid kecuali di tempat itu. Jika ia melihat seseorang mendahuluinya menempati tempat itu, maka kadangkala ia mengusirnya sampai ia pindah darinya. Karena tempat tersebut sudah diboking untuknya, atau kalau orang itu tidak mau pindah, maka ia pergi sambil marah-marah, atau mengucapkan hauqalah (laa haula wa laa quwwata illa billah), atau mengucapkan kalimat istirjaa’ (inna lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun). Kadangkala ia menegur orang yang menempatinya dengan mengatakan bahwa ia sudah menempati tempat itu sejak tahun sekian. Kadangkala ia meminta bantuan kepada orang-orang yang semodel dengannya dari kalangan ahli ibadah yang jahil agar memindahkannya dengan paksa dari tempat itu. Dan masih banyak lagi tindakan-tindakan jahil yang sekarang ini banyak ditemui di sejumlah besar masjid-masjid. Tidak syak lagi tindakan mencintai satu tempat dalam masjid muncul karena kejahilan atau riya dan sum’ah. Supaya dikatakan: la tidak shalat melainkan di tempat itu!’ Atau supaya dikatakan, la termasuk pelanggan shaf pertama.