Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra. ia berkata,
Kandungan Bab:
Al-Munawi berkata dalam Faidhul Qadiir [V/392]), “Yakni, janganlah ia shalat sekali waktu di masjid ini dan pada waktu lain di masjid lain pula dengan berpindah-pindah, karena perbuatan seperti itu tidak baik.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/398-398.