Apakah Sihir itu dan Bagaimana Hukum Mempelajarinya?

Aqidah2

Jawaban:

Menurut para ulama, sihir secara bahasa adalah ungkapan tentang segala sesuatu yang lembut dan tersembunyi sebabnya, serta memiliki pengaruh tersembunyi pula, yang tidak diketahui manusia. Dalam pengertian ini, sihir mencakup peramalan dan perdukunan, bahkan mencakup terhadap bayan dan fashahah, seperti yang disabdakan Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam, “Sesungguhnya sebagian dari bayan(penjelasan) itu adalah sihir.” Ditakhrij oleh Al-Bukhari, kitab An-Nikah, bab “Al-Khutbah.” (5146). Segala sesuatu yang memiliki pengaruh tersembunyi disebut sihir.

Sedangkan menurut istilah, sihir diartikan sebagian orang dengan hasrat, mantera, perjanjian yang berpengaruh terhadap hati, akal, dan badan, sehingga mengendalikan akal, menumbuhkan cinta dan benci, lalu memisahkan antara seseorang dengan isterinya, menyakitkan badan dan melupakan akal pikiran.”

Mempelajari sihir hukumnya haram bahkan kafir jika wasilahnya bekerja sama dengan syetan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, Tiadalah baginya Keuntungan di akhirat, dan Amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (Al-Baqarah: 102).

Sihir semacam ini, yaitu yang dilakukan dengan cara kerjasama dengan syetan adalah kafir, mempekerjakannya juga kafir, zhalim dan memusuhi makhluk. Maka dari itu seorang penyihir harus dibunuh, baik karena dianggap murtad maupun terjerat hukuman dera. Jika sihirnya sampai kepada batas kekafiran, maka dia harus dibunuh karena murtad dan kafir, tetapi jika sihirnya tidak mencapai derajat kafir maka dia dibunuh karena terjerat hukuman dera untuk mencegah kejahatan yang akan menimpa kaum muslimin.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 159 – 160.