Hidayatullah.com—Pemerintah sementara Mesir menunda pembubaran organisasi Al-Ikhwan al-Muslimun sampai semulruh proses litigasi terhadap para anggotanya selesai, kata Menteri Sosial Ahmad E-Borai Selasa (24/9/2013).
Sebuah sumber Al-Ikhwan kepada Ahram Online mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pembubaran organisasi tersebut dalam waktu sepuluh hari.
Dalam putusannya, pengadilan di Kairo hari Senin memerintahkan untuk segera menyita dan membekukan aset-aset Al-Ikhwan, sampai ada putusan di pengadilan-pengadilan selanjutnya.
Al-Ikhwan selama puluhan tahun dinyatakan terlarang di Mesir. Bulan Maret 2013 organisasi itu mendaftarkan diri sebagai lembaga swadaya masyarakat, yang disahkan oleh Kementerian Sosial.
Setelah kudeta militer atas Muhammad Mursy, presiden Mesir asal Al-Ikhwan, pada 3 Juli lalu, banyak petinggi, pengurus dan anggota Al-Ikhwan ditangkap oleh aparat Mesir dan diajukan ke meja hijau.*