Apa Hukumnya Menyembelih Kurban untuk Mendekatkan Diri kepada selain Allah? Bolehkah Kita Memakan Dagin Kurban itu?
Jawaban:
Menyembelih kurban untuk selain Allah adalah syirik besar karena menyembelih kurban adalah ibadah seperti yang diperintahkan Allah dalam firman-Nya, “Maka dirikanlah shalat dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar: 2).
Kemudian firman Allah, “Katakanlah, ‘Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).'”
Barang siapa yang menyembelih kurban untuk selain Allah, maka dia adalah seorang musyrik yang keluar dari agama, baik hewan kurban itu disemebelih untuk malaikat, para rasul, nabi, khalifah, para wali, atau para ulama, semuanya adalah syirik kepada Allah dan mengeluarkannya dari agama. Yang seharusnya dikerjakan oleh seseorang adalah bertakwa kepada Allah pada dirinya dan jangan sampai dia menjerumuskan dirinya ke dalam syirik. Dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al masih putera Maryam”, Padahal Al masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu”. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (Al-Maidah: 72)
Sedangkan memakan daging dari sembelihan itu hukumnya haram, karena hewan itu disembelih tidak untuk dipersembahkan kepada Allah. Segala sesuatu yang dipersembahkan untuk selain Allah atau disembelih untuk berhala maka hukumnya haram dimakan, seperti yang dijelaskan Allah dalam surat Al-Maidah, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (Al-Maidah: 3).
Hewan kurban yang disembelih untuk selain Allah termasuk makanan yang diharamkan, yang tidak halal memakannya.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 154 – 155.