Bab Ila

Keluarga Sakinah

Pengertian Ila’

Secara etimologis (bahasa), kata ila’ berarti melarang diri dengan cara menggunakan sumpah. Sedangkan menurut istilah (terminologis), kata ila’ berarti sumpah untuk tidak mencampuri lagi istri dalam waktu empat bulan atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.

Hukum Ila’

Allah ta’ala berfirman dalam surah al-Baqrah ayat 226, yang mana ayat ini diturunkan untuk menghapuskan apa yang sudah berlangsung di masyarakat Jahiliyah, berupa pemanjangan ila’, yaitu sampai satu hingga dua tahun. Oleh karena itu, Allah ta’ala menghapus kebiasaan tersebut, dan Dia tetapkan jangka waktu maksimal untuk ila’, yaitu empat bulan. Maksudnya, si suami diberi tangguh selama empat bulan dari sejak sumpah itu diucapkan. Dan jika telah jatuh tempo, ia diminta untuk mecampuri istrinya atau menceraikan istrinya.

Jika seseorang bersumpah untuk tidak mencampuri istrinya dalam waktu tertentu, baik kurang atau lebih dari empat bulan. Jika kurang dari empat bulan, maka ia harus menunggu berakhirnya masa yang telah ditentukan. Setelah itu dia dibolehkan mencampuri istrinya kembali. Bagi si istri agar bersabar, dan ia tidak berhak menuntutnya untuk rujuk pada masa itu. Demikian itulah yang telah ditegaskan dalam kitab Shahihain, dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw pernah meng-ila’ istrinya selama satu bulan. Kemudian beliau turun (dari biliknya) pada hari kedua puluh sembilan. Dan beliau bersabda, “Satu bulan itu adalah dua puluh sembilan hari.”

Diriwayatkan Imam Malik, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar, ia pernah mengatakan, “Jika seorang laki-laki meng-ila’ istrinya, maka dengan itu belum terjadi talak meskipun telah berlalu empat bulan, sehingga diminta, menceraikann atau mencampurinya kembali.” Hadits tersebut juga diriwayatkan Imam Bukhari.

Ibnu Jarir meriwayatkan, dari Suhail Ibnu Abi Shalih, dari ayahnya, ia menceritakan, pernah kutanyakan kepada dua belas sahabat tentang seseorang yang meng-ila’ istrinya. Semuanya mengatakan, tidak terjadi apa-apa padanya sehingga empat bulan berlalu, lalu ditawarkan kepadanya, jika berkehendak, ia boleh kembali, dan jika tidak ia boleh menceraikannya.

Syarat Ila’

Ada empat syarat ila’, yaitu:

1. Orang yang meng-ila’ itu harus bersumpah dengan menyebut nama Allah atau salah satu sifat-Nya.

2. Syarat kedua, bersumpah untuk tidak mencampuri istrinya lebih dari empat bulan.

3. Ketiga, bersumpah untuk tidak mencampuri istri melalui kemaluan. Oleh karena itu, jika ia berkaa, “Demi Allah, aku tidak mencampurimu kecuali pada duburmu.” Maka dengan itu ia tidak dianggap meng-ila’. Karena dengan demikian itu ia tidak meninggalkan hubungan badan yang wajib baginya, dan istrinya sendiri tidak merasa keberatan dengan ditinggalkannya hubungan tersebut. Tetapi hal itu disebut merupakan hubungan badan yang haram, di mana ia melarang dirinya sendiri melalui sumpahnya.

4. Keempat, yang menjadi objek sumpah itu adalah istrinya. Jika seseorang bersumpah untuk tidak mecampuri budak perempuannya, maka ia juga tidak disebut meng-ila’.

Hukum Ila’ Terhadap Istri Non-Muslimah

Ila’ itu dibenarkan terhadap setiap istri, baik muslimah maupun dzimmiyah (wanita non-muslim yang hidup di wilayah muslim), merdeka maupun budak. Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah ayat 226 surah al-Baqarah.

Suami yang Sah Ila’nya

Ila’ itu berlaku dan sah dilakukan oleh setiap suami yang mukallaf dan mampu melakukan hubungan badan. Sedangkan anak kecil dan orang tidak waras tidak sah melakukan ila’, karena mereka sudah dimaafkan. Dan ila’ tersebut merupakan ucapan yang jika dilanggar harus membayar kafarat. Adapun orang yang tidak mampu melakukan hubungan badan, maka jika hal tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang mungkin disembuhkan, maka ila’ yang dilakukannya tetap sah, karena pada dasarnya ia mampu melakukan hubungan badan. Sedangkan yang sudah tidak mungkin disembuhkan, maka ila’ yang dilakukannya tidak sah.

Ila’ Ketika dalam Keadaan Marah

Karena talak dan dzhihar dan seluruh bentuk sumpah dianggap sah baik ketika marah maupun tidak, maka demikian halnya dengan ila’. Selain itu, karena kafarat sumpah juga berlaku sama, baik dlilakukan pada saat marah maupun tidak, maka demikian juga yang berlaku pada ila’.


Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 337 – 345