Bab Rujuk

Keluarga Sakinah

Pengertian

Kata rujuk berasal dari bahasa Arab yang berarti kembali.

Sedangkan menurut istrilah syari’at, yang dimaksud rujuk adalah mengembalikan istri yang telah diceraikan pada pernikahan yang asal sebelum diceraikan.

Hukum Rujuk

Hukum rujuk ada beberapa macam, yaitu:

1. Haram, apabila rujuknya itu menyakiti sang istri.

2. Makruh, jika perceraian itu lebih baik dan berfaedah bagi keduanya.

3. Jaiz (boleh), dan ini adalah hukum rujuk yang asli.

4. Sunat, jika dengan rujuk itu suami bermaksud untuk memperbaiki keadaan istrinya, atau rujuk lebih berfaedah bagi keduanya.

Rukun Rujuk

1. Istri

Keadaan istri disyaratkan:

a. Sudah dicampuri, karena istri yang belum dicampuri apabila ditalak, maka putuslah pertalian nikah antara keduanya, sebab si istri tidak mempunyai iddah.

b. Istri yang tertentu. Kalau suami mentalak beberapa istrinya, kemudian ia rujuk kepada salah seorang dari mereka dengan tidak ditentukan siapa yang dirujuknya, maka rujuknya tidak sah.

c. Talaknya adalah talak raj’i. Jika istri ditalak dengan talak ba’in atau talak tiga, maka ia tidak dapat dirujuk kembali.

d. Rujuk itu terjadi pada waktu istri tengah menjalani masa iddah. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Allah swt telah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 228.

2. Suami

Rujuk ini dilakukan oleh suami atas kehendaknya sendiri, artinya bukan atas paksaan dari pihak lain.

3. Sighat (Lafaz Rujuk)

Sighat itu ada dua macam:

a. Terus terang, misalnya dikatakan, “Aku kembali kepadamu,” atau “Aku rujuk kepadamu.”

b. Dengan kata kiasan, misalnya “Aku pegang kamu,” atau “Aku nikahi kamu,” dan sebagainya, yaitu dengan kalimat yang boleh dipakai untuk rujuk atau untuk lainnya.

4. Saksi

Dalam hal ini para ulama masih berbeda pendapat, apakah saksi itu menjadi rukun atau sunat. Sebagian megatakan wajib, sedangkan yang lain mengatakan tidak wajib, melainkan hanya sunat. Berkenaan dengan hal tersebut sudah dijelaskan Allah dalam firman-Nya surah at-Thalaq ayat 2.

Para ulama telah sepakat bahwa seorang suami mempunyai hak untuk merujuk istrinya, yaitu dalam talak raj’i, selam istrinya itu masih dalam masa iddah tanpa harus meminta keridhaannya maupun keridhaan walinya, hal itu jika talak dilakukan setelah percampuran. Berkenaan dengan hal ini tidak terdapat perbedaan pendapat. Dan mencampuri istri yang sedang dalam masa iddah raj’i itu halal bagi suami yang menceraikannya, menurut pendapat Abu Hanifah.

Yang jelas, menurut jumhur ulama, yang disunatkan adalah mengumumkan kepada khalayak ramai bahwa ia telah merujuk istrinya lagi. Sehingga dengan demikian istrinya tidak akan dinikahi oleh laki-laki lain jika ia sudah selesai menjalani masa iddahnya. Walai ia tidak memberitahu istrinya, maka wanita tersebut masih tetap sebagai istrinya. Demikian menurut para ahli fiqih. Dan jika ia dinikahi oleh laki-laki lain, maka nikahnya batal.

Perlu diketahui bahwa firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 228, maksudnya, ia lebih berhak untuk kembali lagi kepada istrinya ketika istrinya masih menjalani iddah, dengan syarat jika suaminya itu benar-benar menghendaki perbaikan, yakni memperbaiki perlakuan, menunaikan hak-hak suami istri. Dan jika dengan rujuk itu ia menghendaki hal lain, misalnya hanya untuk menceraikannya lagi, seperti yang banyak terjadi, maka yang tetap berlaku adalah talak.


Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 327 – 333