Tentang Kesaksian Wanita yang Menyusui
Kesaksian seorang wanita yang menyusui dapat diterima. Yang demikian itu sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam beberapa hadits berikut.
“Dari Uqbah bin Harits, bahwa ia pernah menikahi Ummu Yahya binti Abi Ihab, lalu datang seorang perempuan dan berkata, aku telah menyusui kalian berdua. Kemudian ia bertanya kepada Nabi saw. Maka beliau pun bersabda, “Bagaimana lagi padahal sudah dikatakan?” Lalu Uqbah bin Harits menceraikannya dan mantan istrinya itu akhirnya dinikahi oleh laki-laki lain. (HR. Bukhari).
Hadits tersebut merupakan dalil yang menunjukkan bahwa kesaksian seorang wanita yang menyusui (seorang diri) dapat diterima. Bahkan Bukhari telah mengklasifikasikan hal itu dalam bab tersendiri. Pendapat itu pula yang dikemukakan oleh Ibnu Abbas, sekelompok ulama salaf serta Ahmad bin Hanbal.
Sedangkan Abu Ubai mengemukakan, “Laki-laki itu harus bercerai tetapi seorang hakim tidak harus memberlakukan hukum seperti itu.”
Imam Malik berkata, “Dalam hal penyusuan, suatu kesaksian tidak dapat diterima kecuali dari dua orang wanita.”
Para penganut madzhab al-Hadawiyah dan madzhab Hanafi bahwa kesaksian dalam hal penyusuan harus diberikan oleh dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang wanita. Sehingga tidak cukup hanya dengan kesaksian seorang wanita yang menyusui saja. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah dalam surah al-Baqarah ayat 282.
Imam Syafi’i mengungkapkan, “Kesaksian seorang wanita yang menyusui dapat diterima jika disertai oleh tiga orang wanita dengan syarat tidak meminta upah.”
Para ulama itu berkata, “Hadits di atas diartikan sebagai bentuk penganjuran dan penghindaran dari hal-hal yang meragukan.”
Pengharaman Menikah Karena Penyusuan Berlaku pada Penyusuan yang Dilakukan Sebelum Dua Tahun Sempurna
Penyusuan tidak menjadikan orang yang menyusui dan yang disusui haram menikah kecuali jika penyusuan yang dilakukan sebelum berakhirnya masa penyusuan selama dua tahun. Hal itu sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari Ummu Salamah ra, ia bercerita, Rasulullah saw bersabda,
“Tidak haram (menikah) karena penyusuan melainkan apa yang menjadikan (seorang bayi) merasa kenyang dan dilakukan sebelum disapih dari menyusu.” (HR. Tirmidzi, dan ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Sebagian ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in telah berpegang dan menerapkan hadits ini. Yaitu, bahwa penyusuan itu tidak menjadikan orang yang menyusui dan yang disusui haram menikah kecuali yang dilakukan sebelum mencapai dua tahun penuh. Sedangkan penyusuan yang dilakukan sebelum mencapai dua tahun, maka tidak mengharamkannya sama sekali.
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 238 – 240