Terjemah Al-Qur’an

Ulumul Quran

Pengertian terjemah:

Terjemah mengandung dua arti :

1. Terjemah harfiyah,

2. Terjemah tafsiriyah atau terjemah maknawiyah.

Hukum terjemah harfiyah

Penerjemahan Al Qur’an dengan terjemah harfiyah, betapapun penerjemah memahami betul bahasa, uslub-uslub dan susunan kalimatnya haram hukumnya dan dipandang telah mengeluarkan Al Qur’an dalam dari keadaanya sebagai Qur’an

Hukum terjemah maknawiyah

Imam Syatibi menuturkan : “Menerjemahkan dengan memperhatikan makna asli adalah mungkin, dari sinilah dibenarkan di benarkan menafsirkan Al Qur’an dan menjelaskan makna-maknanya kepada orang awam dan mereka yang tidak memiliki pemahaman tentang maknanya. Cara demikian diperbolehkan berdasarkan konsensus ulama Islam. Dan konsensus ini menjadi hujah bagi dibenarkannya penerjemahannya makna asli.

Terjemah tafsiriyah

Adalah penafsiran Al Qur’an dengan cara mendatangkan makna yang dekat, mudah dan kuat. Hal ini dilakukan oleh para ulama dengan penuh kejujuran dan kecermatan.

Usaha semacam ini tidak ada halangannya, karena Allah mengutus Muhammad untuk menyampaikan risalah islam kepada seluruh umat manusia dengan dengan segala bangsa dan ras yang berbeda-beda.

Membaca al qur’an dalam shalat tidak dengan bahasa arab.

a). Boleh secara mutlaq, atau disaat tidak sanggup mengucapkan dengan bahasa arab. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. Abu yusuf dan Abu Muhammad bin husain membatasi hal tersebut dalam keadaan darurat. Namun, diriwayatkan Abu hanifah telah mencabut kembali “kebolehan secara mutlak” yang dinukil dari pendapat beliau tersebut.

b). Haram. Dan shalat dengan bacaan seperti ini tidak sah. Ini adalah pendapat jumhur, ulama mazhab hanafi. Syafii dan hambali. Karena Al Qur’an adalah susunan perkataan dan mukjizat, yaitu kalamullah yang menurutNya sendiri berbahasa arab. Dan dengan menterjemahkanya hilanglah mukjizatnya dan ia bukanlah al Qur’an.

Urgensi kekuatan umat islam

Pada generasi pertama, kaum muslimin berani menempuh segala kesulitan demi kejayaan islam. Semantara bahasa arab berjalan di belakang mereka kemanapun mereka pergi mengibarkan panji-panji mereka dan bertebaran di setiap lembah yang di injaki kaki mereka.

Namun pada masa belakangan, dibutuhkan bahasa-bahasa asing untuk dapat menyebarkan islam keseluruh keseluruh santero dunia, hal ini merupakan tunturan logis dari kebutuhan ilmu dan peradaban.

Maka pada perinsipnya Al Qur’an adalah bahasa islam yang dapat menjamin kekuasaan spiritual atas berbagai bangsa.

Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Manna’ Al-Qaththan, Mabaahits fie ‘Uluumil Qur’aan, atau Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, terj. H. Aunur Rafiq El-Mazni, Lc. MA (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 394 – 406.